Legislator Dorong Perbaikan Perlindungan Konsumen Konser Pasca-Kisruh Day6
Anggota Komisi VI DPR RI mendorong perbaikan perlindungan konsumen konser setelah kekacauan konser Day6 di Jakarta, termasuk pembentukan Satgas Konser dan revisi UU Perlindungan Konsumen.

Konser Day6 di Jakarta pada Sabtu, 3 Mei 2024, menimbulkan kekisruhan yang berdampak pada konsumen. Perubahan lokasi mendadak, pengaturan kursi dan akomodasi yang buruk, serta keterlambatan konser menjadi beberapa masalah utama. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, merespon kejadian ini dengan menyerukan perbaikan perlindungan konsumen konser di Indonesia.
Rivqy Abdul Halim menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas Konser yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kepolisian. Satgas ini diharapkan mampu mengatasi masalah perlindungan konsumen dalam industri konser yang semakin berkembang.
Desakan ini muncul di tengah data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mencatat 507 pengaduan terkait konser dari total 1.675 pengaduan sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan urgensi peningkatan perlindungan konsumen di sektor ini.
Peran BPKN dan Revisi UU Perlindungan Konsumen
Rivqy menekankan peran penting BPKN dalam perbaikan perlindungan konsumen konser. Ia berkomitmen untuk mengawal isu ini dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sedang dibahas DPR. "Kami akan berdiskusi dengan BPKN, perwakilan promotor, pemusik dan fan base juga untuk menginventarisir masalah yang selama ini banyak dikeluhkan, khususnya oleh konsumen konser," ujar Rivqy.
Beberapa masukan dari publik telah diajukan untuk dimasukkan dalam revisi UU, antara lain penetapan standar minimum penyelenggaraan konser. Standar ini mencakup pengaturan aksesibilitas, keamanan, mekanisme refund tiket, dan kapasitas venue. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.
Selain standar teknis, kredibilitas promotor juga menjadi sorotan. Banyak masalah konser disebabkan oleh kurang profesionalnya promotor. Membangun kredibilitas promotor dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan semua pihak terkait.
Masukan Publik dan Solusi yang Diusulkan
Masukan dari publik akan dipertimbangkan dalam revisi UU Perlindungan Konsumen. Beberapa poin penting yang diusulkan antara lain:
- Standar minimum penyelenggaraan konser yang jelas dan terukur.
- Mekanisme refund tiket yang transparan dan mudah diakses.
- Peningkatan keamanan dan aksesibilitas di lokasi konser.
- Pengaturan kapasitas venue yang sesuai dengan jumlah tiket yang dijual.
- Peningkatan kredibilitas dan profesionalisme promotor konser.
Dengan adanya perbaikan perlindungan konsumen, diharapkan kejadian seperti konser Day6 tidak terulang kembali. Perbaikan ini akan memberikan rasa aman dan kepastian bagi para penggemar musik di Indonesia untuk menikmati konser dengan nyaman dan terlindungi.
Langkah-langkah yang diambil oleh DPR RI ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan industri hiburan yang lebih baik dan bertanggung jawab. Perbaikan regulasi dan pengawasan diharapkan mampu mencegah kerugian dan ketidaknyamanan bagi konsumen di masa mendatang.