Kemendag Panggil Mecimapro Terkait Masalah Refund Tiket Konser Day6
Kementerian Perdagangan memanggil Mecimapro, tiket.com, dan APMI terkait aduan konsumen soal refund tiket dan perubahan lokasi konser Day6, dengan target pengembalian dana selesai akhir Mei 2025.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada 7 Mei 2024. Pemanggilan ini terkait aduan konsumen mengenai pembelian tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'. Pemanggilan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag sebagai respon atas keluhan sejumlah pembeli tiket konser tersebut.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen yang merasa dirugikan terkait masalah pengembalian dana dan perubahan lokasi konser yang berdampak pada pengaturan kursi dan akomodasi.
Pihak Kemendag menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pengembalian dana dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku usaha agar hak dan kewajiban konsumen terpenuhi. Pelaku usaha diharapkan mematuhi regulasi dan responsif dalam menyelesaikan pengaduan konsumen.
Klarifikasi Mecimapro dan tiket.com
Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menjelaskan bahwa Mecimapro berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada konsumen paling lambat akhir Mei 2025. Saat ini, proses pengembalian dana telah mencapai 30-40 persen. Mecimapro membutuhkan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dana, membatalkan pengajuan, atau tetap menonton konser.
Melani menambahkan, pembeli tiket yang telah mengajukan pengembalian dana melalui tiket.com tetapi sudah menerima nomor kursi tetap dapat menonton konser. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Mecimapro. "Kami akan membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan," ujar Melani.
Sementara itu, Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi, menjelaskan bahwa tiket.com melakukan pengembalian dana karena hingga 1 Mei 2024 belum menerima data nomor antrian dan nomor kursi secara lengkap dari Mecimapro. Oleh karena itu, tiket.com memprioritaskan kenyamanan konsumen dengan memproses pengembalian dana.
Konsumen yang membeli tiket melalui tiket.com akan mendapatkan pengembalian dana hingga 14 Mei 2025. Pengembalian dana dapat berupa dana tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau gift voucher.
Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Pertemuan antara Kemendag, Mecimapro, dan tiket.com menunjukkan pentingnya pengawasan dan perlindungan konsumen dalam industri hiburan. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi promotor konser untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan tiket dan komunikasi dengan konsumen. Proses pengembalian dana yang memakan waktu cukup lama juga menyoroti perlunya mekanisme yang lebih efisien dan efektif dalam menangani masalah serupa di masa mendatang.
Kemendag akan terus memantau perkembangan proses pengembalian dana dan memastikan bahwa semua konsumen yang berhak mendapatkan pengembalian dana menerima haknya. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi hak-hak konsumen Indonesia.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi konsumen untuk selalu teliti dalam membeli tiket konser dan memahami kebijakan pengembalian dana sebelum melakukan transaksi. Memilih platform penjualan tiket yang terpercaya dan memiliki reputasi baik juga penting untuk meminimalisir risiko.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan komitmen dari pelaku usaha untuk memperbaiki sistem, diharapkan kejadian seperti ini dapat diminimalisir di masa depan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam menikmati hiburan.