PKP Fasilitasi Validasi Konsumen Meikarta: Solusi 4 Bulan untuk Tuntutan Pembeli?
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memfasilitasi validasi data konsumen Meikarta dengan pengembang, menargetkan penyelesaian tuntutan dalam 4 bulan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya menyelesaikan permasalahan konsumen Meikarta. Proses fasilitasi validasi data antara konsumen dan pengembang dilakukan di Jakarta pada Kamis, 10 April. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran layanan pengaduan konsumen perumahan BENAR-PKP pada 26 Maret 2025.
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari atau Sari, menjelaskan bahwa kementeriannya berperan sebagai penjembatan antara konsumen dan pengembang. "Ini proses yang kami fasilitasi dari Kementerian, untuk menjembatani antara konsumen dengan pihak pelaku usaha, di mana pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan terkait dengan apa yang mereka janjikan kepada konsumen," ujar Sari.
Kementerian PKP mengapresiasi kerja sama Lippo dalam upaya memenuhi hak-hak konsumen Meikarta. Proses validasi ini merupakan pertemuan kedua antara konsumen dan pengembang, setelah pertemuan pertama yang bertujuan untuk membahas penyelesaian pengaduan konsumen.
Proses Validasi Data Konsumen Meikarta
Proses validasi data konsumen Meikarta melibatkan verifikasi berkas dari pihak konsumen. Pihak Lippo, selaku pengembang Meikarta, turut membantu dalam memvalidasi data-data tersebut. Hasil validasi akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut, apakah konsumen akan mendapatkan penggantian unit atau pengembalian dana (refund).
"Dari pertemuan pertama itu ada pertemuan kedua yaitu pada hari ini, yang mana dilakukan verifikasi dan validasi berkas dari pihak konsumen, di mana kami dibantu oleh pihak Lippo, pihak Meikarta untuk memvalidasi data-data konsumen untuk nantinya ditindaklanjuti dengan tentunya sesuai dengan apa yang dituntut oleh konsumen, baik itu dia ingin mengganti unit, ataupun ganti dengan refund," jelas Sari.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, memberikan arahan dan komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus Meikarta. Proses validasi yang dilakukan diharapkan dapat selesai dalam waktu empat bulan, bahkan lebih cepat jika memungkinkan. Pihak Lippo juga bersikap kooperatif dengan menerima semua dokumen yang diajukan konsumen.
"Alhamdulillah ini sudah pada proses validasi, di mana dalam waktu yang tidak terlalu lama Insya Allah kami kasih jangka waktu sekitar 4 bulan, kalau bisa memang lebih dipercepat karena memang prosesnya juga validasi dan verifikasinya saat ini berlangsung dengan cepat juga," tambah Sari.
Target Penyelesaian dan Transparansi
Proses validasi hingga saat ini telah melibatkan 11 konsumen dari satu paguyuban yang beranggotakan 26 konsumen. Namun, PKP menerima pengaduan dari berbagai sumber, baik paguyuban maupun individu. Semua pengaduan ditampung dan diproses secara menyeluruh.
"Kalau prosesnya sampai tadi saya lihat baru 11 konsumen, dari satu paguyuban itu ada kurang lebih 26 konsumen. Tapi karena pada saat peluncuran BENAR-PKP itu ada yang masuk kami tidak mengkotak-kotakan, baik itu dari paguyuban ataupun dari konsumen perorangan, kami tampung semuanya dan kami bantu proses juga," ungkap Sari.
PKP menargetkan penyelesaian semua tuntutan konsumen Meikarta dalam waktu empat bulan. Tuntutan tersebut meliputi penggantian unit atau ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen.
"Targetnya semua tuntutan dari konsumen terpenuhi, itu saja. Tuntutan dari konsumen satu, mendapatkan unit atau mendapatkan ganti rugi sesuai kerugian apa yang mereka alami, apa yang mereka dapatkan seperti itu," pungkas Sari.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen dan menyelesaikan permasalahan di sektor perumahan. Transparansi dan kerja sama antara pemerintah, pengembang, dan konsumen diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan efektif.