Meikarta Diberi Tenggat 3 Bulan, Menteri PKP Desak Lippo Group Segera Selesaikan Masalah Konsumen
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Lippo Group untuk menyelesaikan seluruh permasalahan konsumen Meikarta, ditargetkan selesai pada 23 Juli 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan ultimatum kepada pengembang Lippo Group untuk menyelesaikan masalah konsumen Meikarta dalam waktu tiga bulan. Ultimatum tersebut disampaikan langsung kepada James Riady dan John Riady dari Lippo Group dalam sebuah mediasi yang digelar pada Rabu, 23 April 2025 di Jakarta. Mediasi ini merupakan bagian dari program BENAR-PKP, layanan pengaduan masalah perumahan yang baru diluncurkan Kementerian PKP pada 26 Maret 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Lippo Group dan sejumlah konsumen Meikarta yang telah mendaftarkan pengaduan mereka.
Dalam mediasi tersebut, Menteri Ara secara tegas meminta agar Lippo Group menyelesaikan seluruh permasalahan konsumen Meikarta paling lambat tanggal 23 Juli 2025. "Bapak James Riady dan John Riady boleh sekali ini ikut saya, kalian bayarkan. Boleh tidak saya minta waktunya tiga bulan," ujar Menteri Ara. Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus Meikarta dan melindungi hak-hak konsumen yang terdampak. Target penyelesaian ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masalah Meikarta dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas.
Proses mediasi ini diawali dengan pendataan konsumen Meikarta yang ditargetkan selesai pada 2 Mei 2025. Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pasti konsumen yang berhak mendapatkan ganti rugi dan total nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Lippo Group. Berdasarkan data sementara dari BENAR-PKP hingga 23 April 2025, tercatat 118 konsumen telah melaporkan masalahnya terkait Meikarta. Dari jumlah tersebut, 102 konsumen telah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan, dengan total kerugian mencapai Rp26,85 miliar. Proses verifikasi data ini menjadi langkah krusial sebelum proses penyelesaian masalah dapat dilakukan secara menyeluruh.
Desakan Penyelesaian Masalah Meikarta
Menteri PKP menekankan pentingnya penyelesaian masalah Meikarta dalam waktu yang telah ditentukan. Beliau berharap agar Lippo Group dapat bekerja sama sepenuhnya dalam proses mediasi dan penyelesaian ini. "Mungkin saya rasa ini pencapaian yang luar biasa," kata Menteri Ara, menunjukkan optimismenya atas hasil mediasi yang telah dilakukan. Pernyataan ini juga sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah akan terus mengawasi proses penyelesaian masalah Meikarta hingga tuntas.
James Riady, mewakili Lippo Group, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian PKP dalam menggelar mediasi ini. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan Menteri PKP dan menyelesaikan permasalahan yang ada. "Saya yakin semestinya Meikarta ikut saja arahan Pak Menteri PKP, ikut saja arahan Pak Menteri PKP, masa sudah ketemu semua ini sama Pak Menteri PKP tidak selesai," kata James Riady. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Lippo Group untuk menyelesaikan permasalahan konsumen Meikarta.
Sementara itu, salah satu konsumen Meikarta, Su Fen dari Tangerang, menyambut baik mediasi yang dilakukan dan berharap agar tuntutannya untuk mendapatkan refund penuh dapat dipenuhi oleh pengembang. "Puji Tuhan baik untuk semuanya, semoga saja benar-benar terealisasi. Saya minta refund full," kata Su Fen. Harapan serupa tentu juga disampaikan oleh ratusan konsumen Meikarta lainnya yang telah mendaftarkan pengaduan mereka melalui BENAR-PKP.
Program BENAR-PKP dan Mekanisme Pengaduan
Layanan BENAR-PKP atau 'Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Perlindungan Konsumen Perumahan' merupakan program unggulan Kementerian PKP yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah perumahan mereka. Program ini memberikan akses mudah dan ramah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai permasalahan terkait perumahan, termasuk kasus-kasus seperti Meikarta. Keberadaan BENAR-PKP diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi konsumen perumahan di Indonesia.
Proses pengaduan melalui BENAR-PKP relatif mudah dan transparan. Konsumen hanya perlu melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung pengaduan mereka. Kementerian PKP kemudian akan memfasilitasi proses mediasi dan penyelesaian antara konsumen dan pengembang. Dalam kasus Meikarta, Kementerian PKP telah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan tenggat waktu tiga bulan yang diberikan, diharapkan seluruh permasalahan konsumen Meikarta dapat diselesaikan secara tuntas pada 23 Juli 2025. Proses ini akan diawasi secara ketat oleh Kementerian PKP untuk memastikan bahwa Lippo Group memenuhi komitmennya dan memberikan keadilan bagi konsumen yang telah dirugikan.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di sektor perumahan lainnya. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan sektor perumahan yang lebih adil dan transparan.