Kemendikbudristek Tawarkan 3 Solusi Atasi Krisis Guru di RUU Sisdiknas
Kemendikbudristek mengusulkan tiga alternatif perubahan tata kelola guru dalam RUU Sisdiknas untuk mengatasi krisis guru di Indonesia, termasuk rekrutmen terpusat dan pengelolaan oleh pemerintah pusat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusulkan tiga alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan tata kelola guru di Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan ini disampaikan menyusul masuknya RUU Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029. Permasalahan ini meliputi kekurangan guru, pensiun massal guru, dan kendala struktural-politik dalam pengelolaan guru di daerah.
Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamen Dikbudristek), Atip Latipulhayat, memaparkan tiga alternatif tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Sisdiknas. Alternatif pertama berfokus pada sentralisasi pengadaan, rekrutmen, dan penempatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Alternatif kedua mengusulkan pengelolaan guru sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Sedangkan alternatif ketiga mengusulkan sentralisasi perencanaan, distribusi, rekrutmen, dan penempatan guru ASN.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menekankan pentingnya pemisahan pengaturan sertifikasi dan penghasilan guru. "Sertifikasi pendidik merupakan syarat menjadi guru untuk calon guru baru, dan seharusnya bukan menjadi syarat untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Pengaturan penghasilan guru diatur mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Wamen Atip. Ketiga alternatif ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan krusial yang dihadapi sistem pendidikan Indonesia terkait pengelolaan guru.
Sentralisasi Pengelolaan Guru: Solusi untuk Krisis Guru di Indonesia?
Ketiga alternatif yang diajukan Kemendikbudristek bertujuan untuk mengatasi beberapa permasalahan mendasar dalam pengelolaan guru di Indonesia. Pertama, Indonesia menghadapi pensiun massal guru setiap tahunnya, dengan rata-rata 60.000 guru memasuki masa pensiun. Hal ini tidak diimbangi dengan pengangkatan guru baru yang memadai. Kedua, rekrutmen guru ASN/PPPK belum optimal karena keterbatasan pengajuan formasi oleh pemerintah daerah dan moratorium pengangkatan PNS, termasuk guru PNS.
Ketiga, pemberdayaan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan guru masih terkendala oleh faktor struktural dan politik. Sentralisasi pengelolaan guru diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini dengan memberikan kepastian dan efisiensi dalam rekrutmen, penempatan, dan pengembangan profesionalisme guru. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
Kemendikbudristek berharap, dengan adanya alternatif-alternatif solusi ini, RUU Sisdiknas dapat memberikan payung hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengatasi permasalahan tata kelola guru. Hal ini sangat penting untuk memastikan tersedianya guru yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia.
Pemisahan Sertifikasi dan Penghasilan Guru
Salah satu poin penting yang diusulkan Kemendikbudristek adalah pemisahan pengaturan sertifikasi dan penghasilan guru. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru mendapatkan penghasilan yang layak, terlepas dari status sertifikasinya. Sertifikasi, menurut Kemendikbudristek, seharusnya menjadi syarat untuk menjadi guru, bukan syarat untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Dengan demikian, guru yang belum tersertifikasi pun tetap berhak mendapatkan penghasilan yang memadai. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas profesionalismenya. Pemisahan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan guru.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan kesejahteraan guru yang terjamin, diharapkan guru dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik dan mengajar siswa.
Kesimpulan
Kemendikbudristek menawarkan tiga alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan tata kelola guru di Indonesia dalam RUU Sisdiknas. Alternatif-alternatif ini mencakup sentralisasi pengelolaan guru dan pemisahan pengaturan sertifikasi dan penghasilan guru. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi krisis guru, meningkatkan kesejahteraan guru, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.