Kemenhub Panggil Pemilik Bus ALS Usai Kecelakaan Maut di Padang Panjang, Izin Operasi Tak Berlaku
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pemilik Bus ALS buntut kecelakaan di Padang Panjang yang menewaskan 12 penumpang karena bus tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5) telah menewaskan 12 penumpang. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibatnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa Bus ALS yang terlibat kecelakaan tidak memiliki izin operasi yang sah. Meskipun masa berlaku uji berkala kendaraan masih hingga 14 Mei 2025, ketidakberlakuan izin operasi menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kepatuhan perusahaan otobus terhadap regulasi yang berlaku.
Menanggapi insiden ini, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan bahwa Kemenhub akan memanggil pemilik perusahaan otobus ALS untuk dimintai keterangan dan akan mengambil tindakan tegas. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama dalam industri transportasi di Indonesia.
Pemilik Bus ALS Akan Dipanggil, Tindakan Tegas Akan Diberikan
Ahmad Yani menegaskan komitmen Kemenhub untuk menyelidiki tuntas penyebab kecelakaan tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap fakta sebenarnya. Investigasi menyeluruh ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai kronologi kecelakaan dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tragedi tersebut.
Selain itu, Yani juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan otobus terhadap peraturan yang berlaku. Setiap bus yang beroperasi wajib memiliki izin operasi yang sah dan memenuhi standar kelaikan jalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 dan PM 15 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap kendaraan umum untuk memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan memenuhi standar pelayanan minimal. Selain itu, pemeriksaan berkala kendaraan juga wajib dilakukan untuk memastikan kelaikan kendaraan tersebut. Tanggung jawab atas kelaikan kendaraan ini berada di pundak perusahaan otobus dan lembaga penguji kendaraan bermotor.
Yani menambahkan bahwa perusahaan otobus juga berkewajiban untuk melakukan perawatan kendaraan secara berkala dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sesuai Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. SMK PAU merupakan sistem manajemen keselamatan yang komprehensif untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Sanksi Berat Menanti, Keselamatan Transportasi Diutamakan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memberikan landasan hukum bagi tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan angkutan. Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan tidak laik jalan, perusahaan otobus juga wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.
Kemenhub berharap agar semua perusahaan otobus dapat menjalankan kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya. Prioritas utama adalah keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam setiap operasional angkutan umum.
Langkah tegas Kemenhub dalam memanggil pemilik Bus ALS dan menyelidiki penyebab kecelakaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam industri transportasi. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Kata kunci: Kecelakaan Bus ALS, Kemenhub, Izin Operasi, Padang Panjang, Sumatera Barat, Keselamatan Transportasi