Truk Maut Purworejo Tak Terdaftar di Kemenhub, 11 Tewas
Kecelakaan dump truk di Purworejo menewaskan 11 orang dan melukai 6 lainnya; Kemenhub menyatakan truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

Kecelakaan maut terjadi di jalan turunan Magelang-Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Sebuah dump truk bermuatan pasir dengan nomor polisi B 9970 BYZ menabrak angkutan kota (angkot) yang membawa rombongan guru dan sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Peristiwa ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan mereka. "Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi. Kemenhub menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tragis ini dan tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.
Kronologi kecelakaan menunjukkan truk tersebut melaju dari arah Magelang dan oleng hingga menabrak angkot dan rumah di depannya. Kecelakaan ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak korban jiwa dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan kendaraan bermotor di jalan raya. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kelaikan kendaraan.
Truk Tidak Terdaftar dan Dugaan Pelanggaran
Ketidak terdaftarnya truk dalam sistem perizinan Kemenhub menjadi fokus utama penyelidikan. Hal ini mengindikasikan potensi pelanggaran administrasi dan regulasi terkait operasional kendaraan angkutan barang. Pihak berwenang akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum yang menyebabkan kecelakaan ini.
Menteri Perhubungan menekankan pentingnya penertiban kendaraan angkutan barang, khususnya terkait kelaikan jalan dan kepatuhan terhadap aturan. "Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk over dimention over loading (ODOL)," tegasnya. Sanksi tegas akan diberikan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan jika terbukti ada unsur pidana.
Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada aspek teknis kendaraan, kondisi jalan, dan perilaku pengemudi. Data-data terkait kondisi truk, riwayat perawatan, dan kelengkapan dokumen akan diteliti untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Hasil penyelidikan diharapkan dapat menjadi dasar untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Langkah-langkah Antisipasi Kecelakaan
Menanggapi kejadian ini, Kemenhub mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang. Hal ini mencakup pengecekan berkala terhadap kelaikan jalan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, dan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Pentingnya edukasi dan kesadaran akan keselamatan berkendara juga menjadi fokus utama. Kemenhub akan meningkatkan kampanye keselamatan jalan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Upaya ini mencakup sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan bagi pengemudi, dan peningkatan infrastruktur jalan.
Selain itu, Kemenhub akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Hal ini akan dilakukan melalui kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait. Teknologi dan sistem digital juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan deteksi dini potensi pelanggaran.
Kecelakaan di Purworejo ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan di jalan raya. Kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, perusahaan angkutan, maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan mengurangi angka kecelakaan.