Kepala KUPP Kolaka Ditahan Kejati Sultra Terkait Korupsi Pertambangan Nikel
Kejati Sulawesi Tenggara menahan Kepala KUPP Kelas III Kolaka, Supriadi, terkait kasus korupsi pertambangan nikel yang melibatkan empat tersangka dan ditengarai melibatkan penggelapan bijih nikel serta penerbitan dokumen ilegal.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Supriadi, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, pada Selasa sore, 6 Juni 2024. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Supriadi diduga memfasilitasi penggelapan bijih nikel dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ilegal. Kasus ini melibatkan empat tersangka dan telah menjerat tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Supriadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Supriadi sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rutan Kendari. Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. Selain Supriadi, tiga tersangka lain yang juga telah ditahan adalah Direktur Utama PT AM (inisial MM), Direktur PT AM (inisial MLY), dan Direktur PT BPB (inisial ES). Ketiga tersangka tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi, sehingga dilakukan upaya jemput paksa di Jawa Timur, Kabupaten Kolaka, dan Jakarta Pusat.
Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka
Proses penangkapan para tersangka diawali dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Kejati Sultra. Setelah mengumpulkan cukup bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka, MM, MLY, dan ES, awalnya dipanggil sebagai saksi, namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pihak kejaksaan melakukan upaya jemput paksa untuk membawa mereka ke Kendari guna menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Supriadi, Kepala KUPP Kolaka, kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Peran Supriadi dalam kasus ini adalah memfasilitasi para tersangka lain dengan menerbitkan dokumen SPB yang memungkinkan penggelapan bijih nikel tersebut.
Penahanan Supriadi dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Kejati Sultra berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Pasal yang Dikenakan dan Sanksi Hukum
Keempat tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 A juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, mengingat pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum akan terus berjalan, dan Kejati Sultra akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejati Sultra berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Kesimpulan
Penahanan Kepala KUPP Kolaka merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus korupsi pertambangan nikel di Kolaka Utara. Kejati Sultra berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan taat hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.