Kejati Kalsel Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Tanah yang Mangkir Pemeriksaan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah di Barito Kuala yang tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Batola.

Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Tersangka berinisial S ditangkap di sebuah rumah di Komplek Wildan, Kelurahan Teluk Dalam, Kota Banjarmasin, pada Senin, 17 Februari 2024. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI).
Penangkapan Tersangka Mangkir
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa tersangka S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kabupaten Barito Kuala. Meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola), tersangka tetap tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadirannya ini menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Barito Kuala sangat membutuhkan keterangan dari tersangka S untuk melengkapi berkas perkara. Oleh karena itu, tindakan penangkapan dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah
Tersangka S, yang merupakan pihak swasta, diduga terlibat dalam kasus merintangi penyidikan terkait tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan. Kejari Batola menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyidikan. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti tersangka S jika terbukti bersalah.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Penangkapan tersangka S menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pihak yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang menghambat proses penegakan hukum, termasuk upaya menghindar dari panggilan pemeriksaan.
Setelah diamankan, tersangka S langsung dibawa ke Kejari Batola di Marabahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum. Kerjasama dan kooperasi dari semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses penegakan hukum dan mencegah terjadinya praktik korupsi.
Kejati Kalsel dan Kejari Batola akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah Ke Depan
Kejaksaan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Peningkatan kapasitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum akan menjadi fokus utama untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.