Kerugian Negara dalam Kasus Sewa Alat Berat PUPR NTB
BPKP NTB menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Dinas PUPR NTB, dengan potensi kerugian mencapai Rp4,4 miliar dari tahun 2021 hingga Juli 2024.
Mataram, 13 Januari 2025 - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan adanya kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Temuan ini menjadi titik krusial dalam investigasi yang tengah berjalan.
Kepala Unit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, menyatakan bahwa penyidik dan BPKP NTB sepakat atas temuan kerugian negara ini setelah melakukan ekspose bersama pekan lalu. Proses audit oleh BPKP NTB kini tengah dinantikan untuk menentukan jumlah kerugian secara pasti. Meskipun demikian, Polresta Mataram telah mengantongi potensi kerugian negara sekitar Rp4,4 miliar.
Penyidik kepolisian sebelumnya telah memeriksa 15 saksi dari Dinas PUPR NTB, balai pemeliharaan jalan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, termasuk dua mantan Kepala Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum ekspose dengan BPKP NTB pada akhir November 2024.
Namun, dua pihak kunci dalam kasus ini, yaitu Ali Fikri (mantan kepala balai pemeliharaan jalan) dan Fendy (penyewa alat berat), belum diperiksa. Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya telah dijadwalkan.
Dari sejumlah alat berat yang disewa, baru satu unit ekskavator yang telah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. Alat bukti tersebut saat ini diamankan di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB. Sementara itu, alat berat lain seperti truk jungkit dan mesin pengaduk semen masih dalam pencarian.
Potensi kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar tersebut merupakan perhitungan dari biaya sewa alat berat yang tidak disetorkan ke kas negara sejak tahun 2021 hingga Juli 2024. Besaran ini menjadi fokus utama investigasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Dengan ditemukannya kerugian negara, proses hukum akan berlanjut dengan audit BPKP NTB sebagai dasar perhitungan kerugian secara resmi. Hasil audit ini akan menjadi acuan penting bagi penyidik kepolisian dalam mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.