Ketua KNPI Lombok Tengah Ditahan, Diduga Lakukan Pemerasan Rp180 Juta
Polda NTB menahan Ketua KNPI Lombok Tengah, LIH, tersangka kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap korban berinisial LA dengan total kerugian mencapai Rp180 juta.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan LIH, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, atas dugaan kasus pemerasan dan penipuan. Penahanan ini merupakan tindak lanjut penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB pada Jumat malam, 7 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, membenarkan penahanan tersebut. "Jadi, yang bersangkutan diamankan kemarin malam dalam status tersangka dan sudah dilanjutkan penahanan," ujar Syarif di Mataram, Sabtu, 8 Maret 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial LA pada Kamis, 6 Maret 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
LIH dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. Kasus ini bermula dari pertemuan antara LIH dan korban pada 17 Januari 2025. Korban meminta pendampingan hukum kepada LIH, yang juga dikenal sebagai seorang advokat. Namun, LIH diduga menyalahgunakan profesinya dengan meyakinkan korban bahwa kasusnya sudah ditangani Polda NTB.
Modus Operandi dan Bukti Palsu
LIH memberikan surat undangan permintaan klarifikasi tertanggal 23 Januari 2025 kepada korban. Surat tersebut seolah-olah dikeluarkan oleh Kepala Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB. Namun, surat tersebut ternyata palsu. Dengan menggunakan surat palsu ini, LIH diduga meminta sejumlah uang kepada korban, disertai ancaman.
Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan langsung ke pihak kepolisian dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut. "Jadi, sampai dengan perkara ini kami ungkap, pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari korban sekitar Rp180 juta," jelas Syarif. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat tuduhan terhadap LIH.
Proses hukum terhadap LIH akan terus berlanjut. Polda NTB akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh pemuda di Lombok Tengah.
Kronologi Peristiwa
- 17 Januari 2025: Korban meminta pendampingan hukum kepada LIH.
- 23 Januari 2025: LIH memberikan surat undangan palsu kepada korban.
- 6 Maret 2025: Korban melaporkan LIH ke polisi.
- 7 Maret 2025: LIH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- 8 Maret 2025: LIH ditahan di Polda NTB.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan jasa advokat. Verifikasi informasi dan keaslian dokumen sangat penting untuk menghindari tindakan penipuan dan pemerasan. Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik.