Mantan Bupati Lombok Tengah Dipanggil Polda NTB Terkait Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar
Polda NTB memanggil mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp1,5 miliar terkait kerjasama sewa lahan, dengan pelapor KDV yang juga melaporkan balik Suhaili atas dugaan perusakan dan pencurian.
![Mantan Bupati Lombok Tengah Dipanggil Polda NTB Terkait Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191609.588-mantan-bupati-lombok-tengah-dipanggil-polda-ntb-terkait-dugaan-penipuan-rp15-miliar-1.jpg)
Mataram, 12 Februari 2025 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali memanggil mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial KDV. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Suhaili berhalangan hadir pada panggilan pertama karena alasan sakit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menegaskan bahwa Suhaili berstatus saksi terlapor dalam tahap penyidikan ini. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Jika kembali mangkir, pihak kepolisian akan mengambil tindakan untuk membawa yang bersangkutan.
Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan
Kasus ini bermula dari laporan KDV ke Polda NTB pada Juli 2024. KDV melaporkan Suhaili atas dugaan penipuan dalam kerjasama sewa lahan untuk pembangunan sejumlah usaha. Kerugian yang dilaporkan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp1,5 miliar.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan proses penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.
Tanggapan Pihak Terlapor
Suhaili, melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan, menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisian. Hanan menyampaikan, "Pada dasarnya kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Menurut informasi, klien kami akan datang besok pagi memenuhi panggilan tersebut."
Sikap kooperatif ini menunjukkan komitmen Suhaili untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
Laporan Balasan dari Suhaili
Menariknya, terungkap pula bahwa Suhaili juga telah melaporkan KDV ke Polda NTB. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan mobil sewa dan pencurian akta tanah. Kuasa hukum Suhaili, Hanan, menambahkan bahwa bukti berupa video yang menunjukkan KDV melakukan perusakan mobil telah dilampirkan dalam laporan tersebut.
Dengan adanya laporan balasan ini, pihak kepolisian juga diharapkan dapat menyelidiki dan memproses hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KDV. Hal ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Harapan Terhadap Proses Hukum
Hanan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Ia berharap, "Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian juga dapat segera menindaklanjuti secara hukum agar menutup celah terlapor untuk kembali berbuat pidana." Harapan ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam menangani kasus-kasus serupa.
Polda NTB memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki kedua laporan tersebut secara menyeluruh dan objektif. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat publik. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangatlah krusial. Publik menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.