Kasus Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadhil Thohir, Masih Bergulir: Tersangka dan Pelapor Sekaligus
Polda NTB mengonfirmasi kasus mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadhil Thohir, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan perusakan masih dalam proses hukum, dengan Suhaili sebagai tersangka dan pelapor.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan penanganan kasus hukum yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, M. Suhaili Fadhil Thohir, masih terus berlanjut. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan Suhaili sebagai pelapor dan sekaligus sebagai terlapor dalam kasus yang berbeda. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan beberapa kasus yang ditangani secara terpisah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, menyatakan secara langsung bahwa kasus yang melibatkan Suhaili masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan pada Senin di Mataram, NTB. Polda NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus yang membelit Suhaili meliputi dugaan penipuan, penggelapan, dan perusakan. Kompleksitas kasus ini terlihat dari peran Suhaili yang ganda, yakni sebagai pelapor dalam satu kasus dan sebagai terlapor dalam kasus lainnya. Hal ini menuntut ketelitian dan kehati-hatian dari pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan dan bukti yang ada.
Suhaili sebagai Pelapor dan Terlapor
Dalam satu kasus, Suhaili bertindak sebagai pelapor. Ia melaporkan seorang perempuan berinisial KDV atas dugaan perusakan dan pencurian. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti. Proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polres Lombok Tengah saat ini sedang berlangsung.
Di sisi lain, Suhaili juga berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang usaha senilai Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini, Suhaili telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara telah masuk tahap satu, yaitu pelimpahan ke jaksa peneliti. Saat ini, penyidik sedang memenuhi petunjuk tambahan (P-19) dari jaksa peneliti.
Status tersangka Suhaili terkait laporan dari seorang rekan bisnisnya bernama Vega. Laporan polisi dengan nomor LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB diterima pada 15 Juli 2024. Kerja sama bisnis kuliner yang melibatkan pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Lombok Tengah, menjadi latar belakang laporan tersebut. Vega melaporkan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kronologi dan Rincian Kasus
Kasus yang melibatkan Suhaili ini bermula dari laporan Vega terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam kerjasama bisnis. Vega mengklaim telah mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat tindakan Suhaili. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang akhirnya menetapkan Suhaili sebagai tersangka.
Sementara itu, kasus yang menjadikan Suhaili sebagai pelapor terkait dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan oleh KDV. Polisi telah menerima laporan dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Polres Lombok Tengah. Kedua kasus ini terpisah namun sama-sama melibatkan Suhaili, sehingga proses hukumnya berjalan secara paralel.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas setiap laporan dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Kesimpulan: Kasus mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadhil Thohir, yang melibatkan dugaan penipuan, penggelapan, dan perusakan masih terus diselidiki oleh pihak berwajib. Proses hukum berjalan dengan Suhaili sebagai tersangka dan pelapor dalam kasus yang berbeda, menandakan kompleksitas kasus ini.