Ketua Pemuda Pancasila Blora Jadi Tersangka Penipuan Solar Fiktif Ratusan Juta
Ketua Pemuda Pancasila Blora, MJ, ditetapkan sebagai tersangka penipuan pengadaan solar fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, MJ (44), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan penipuan pengadaan solar industri fiktif. Kasus ini mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah bagi korban. Penangkapan MJ dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025 pada 17 Mei 2025, setelah adanya laporan dari korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut Kombes Pol. Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan WA, seorang warga Kradenan, Kabupaten Blora, pada 11 Mei 2025. Korban melaporkan bahwa dirinya telah tertipu oleh janji pengadaan solar industri fiktif yang ditawarkan oleh pelaku. Modus operandi yang digunakan oleh MJ adalah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai humas dari sebuah perusahaan yang sebenarnya sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022.
MJ kemudian menawarkan kerja sama pengadaan solar kepada korban, menjanjikan pengiriman solar setelah korban menyetor sejumlah uang sebagai deposit. Korban dijanjikan pasokan solar jika menyetor sejumlah uang pada periode Agustus hingga September 2022. Namun, setelah uang disetorkan, pasokan solar yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp333 juta.
Modus Penipuan Pengadaan Solar Fiktif
Modus penipuan yang dilakukan oleh MJ terbilang cukup rapi. Pelaku menjalin kerja sama pengadaan solar dengan mengatasnamakan dirinya sebagai humas dari sebuah perusahaan. Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa perusahaan yang dicatut namanya oleh pelaku sebenarnya sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022.
Pelaku meminta deposit sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming akan mengirimkan solar tersebut. Korban yang tergiur dengan janji tersebut akhirnya menyetorkan sejumlah uang pada periode Agustus hingga September 2022. Namun, setelah uang disetorkan, solar yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Total kerugian yang diderita oleh korban akibat penipuan ini mencapai Rp333 juta. Selain MJ, polisi juga menangkap WH (45), yang diduga turut membantu meyakinkan korban. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 382 KUHP tentang penggelapan. Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, Pasal 382 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam memberantas premanisme, terutama yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus penipuan yang melibatkan Ketua Pemuda Pancasila Blora ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan orang yang baru dikenal. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas dan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi apa pun.