Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Gadungan Tipu Pengusaha Alkes, Terancam Tiga Tahun Penjara
Jaksa Gadungan Tipu Pengusaha Alkes, Terancam Tiga Tahun Penjara

Oknum jaksa gadungan, Andi Wahab Simamora, dituntut tiga tahun penjara karena menipu pengusaha alat kesehatan di Medan dengan modus pemerasan dan ancaman.

Berkas Pungli Pejabat Dikbud NTB Lengkap, Segera Disidang!
Berkas Pungli Pejabat Dikbud NTB Lengkap, Segera Disidang!

Jaksa menyatakan berkas perkara pungli pejabat Dikbud NTB, AM, telah lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum Lebaran.

Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Praperadilan, Bantah Dugaan Pemerasan Rp4,7 Miliar
Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Praperadilan, Bantah Dugaan Pemerasan Rp4,7 Miliar

Kompol Ramli Sembiring, mantan perwira polisi yang dipecat, mengajukan praperadilan di PN Medan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana DAK proyek SMKN di Sumatera Utara.

Dua Eks Polisi Tersangka Pemerasan DAK SMKN, Rp4,7 Miliar Digasak!
Dua Eks Polisi Tersangka Pemerasan DAK SMKN, Rp4,7 Miliar Digasak!

Polri menetapkan dua mantan polisi dari Polda Sumut sebagai tersangka kasus pemerasan dana alokasi khusus (DAK) SMKN senilai Rp4,7 miliar; keduanya telah dipecat.

Kejari Semarang Tahan Calo Penerimaan CPNS Kejaksaan, Korban Rugi Rp900 Juta
Kejari Semarang Tahan Calo Penerimaan CPNS Kejaksaan, Korban Rugi Rp900 Juta

Kejari Semarang menahan MB, tersangka calo penerimaan CPNS Kejaksaan tahun 2021, yang telah menipu enam korban dengan total kerugian mencapai Rp900 juta.

Buronan Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta
Buronan Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta

Hironimus Adja, buronan kasus penipuan proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Oeltua di NTT, berhasil ditangkap Polda NTT di Jakarta Selatan setelah tiga hari penyelidikan.

ASN di Mamuju Ditahan, Tersangka Penipuan Rp135 Juta
ASN di Mamuju Ditahan, Tersangka Penipuan Rp135 Juta

Polresta Mamuju menahan seorang ASN berinisial RB (34) atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp135 juta dari seorang korban yang meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat tanah.