Berkas Pungli Pejabat Dikbud NTB Lengkap, Segera Disidang!
Jaksa menyatakan berkas perkara pungli pejabat Dikbud NTB, AM, telah lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum Lebaran.

Mataram, 25 Maret 2025 - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AM memasuki babak baru. Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyatakan bahwa berkas perkara AM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Hal ini menandai selesainya tahap penyidikan dan akan segera berlanjut ke tahap penuntutan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Desember 2024. Saat itu, AM, yang menjabat sebagai Kabid SMK di Kantor Dikbud NTB, tertangkap tangan menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dari seorang pelaksana proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMKN 3 Mataram. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungli.
Proses penyelesaian berkas perkara sempat mengalami sedikit kendala. Jaksa peneliti sebelumnya mengembalikan berkas kepada penyidik dengan petunjuk tambahan, meminta penyidik untuk kembali memeriksa keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Polda NTB. Kendala tersebut kini telah teratasi dan berkas dinyatakan lengkap.
Tahap Dua dan Permintaan Kuasa Hukum
Dengan telah lengkapnya berkas perkara, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, atau yang dikenal sebagai tahap dua. AKP Regi Halili menargetkan tahap dua ini akan dilaksanakan sebelum Lebaran. Proses ini menandai dimulainya proses persidangan terhadap AM.
Di tengah proses hukum ini, muncul klaim dari kuasa hukum AM, Dr. Asmuni. Asmuni menyatakan bahwa kliennya melakukan pungli atas perintah Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan. Menurut Asmuni, Furqan meminta AM untuk mencari dana sebesar Rp700 juta untuk pembayaran proyek pembangunan taman kanak-kanak (TK) milik seorang aparat penegak hukum. Permintaan tersebut, kata Asmuni, dilatarbelakangi ancaman dari pihak pelaksana proyek yang akan membongkar kejahatan di Dikbud NTB jika pembayaran tidak dilakukan. Bukti perintah tersebut, lanjut Asmuni, tersimpan di telepon seluler AM.
Menanggapi klaim tersebut, AKP Regi menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa telepon seluler AM, namun tidak menemukan bukti perintah dari Aidy Furqan. Polisi tetap menetapkan AM sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Pasal yang Diterapkan dan Status Tersangka
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, AM masih ditahan di Rutan Polresta Mataram dan menunggu proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan.
Proses hukum ini terus berjalan, dan publik menantikan kelanjutannya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan.
Meskipun kuasa hukum tersangka mengajukan klaim adanya keterlibatan pihak lain, penyidik hingga saat ini tetap berfokus pada tersangka AM. Proses hukum akan terus berjalan dan akan mengungkap seluruh fakta yang ada dalam kasus ini.