Polresta Mataram Periksa Ahli ITE Kasus Pungli Dikbud NTB
Polresta Mataram meminta keterangan ahli ITE terkait kasus pungli yang melibatkan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Ahmad Muslim, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
![Polresta Mataram Periksa Ahli ITE Kasus Pungli Dikbud NTB](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191636.393-polresta-mataram-periksa-ahli-ite-kasus-pungli-dikbud-ntb-1.jpg)
Mataram, 11 Februari 2024 - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram tengah berupaya melengkapi berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Ahmad Muslim, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah terbaru yang diambil adalah meminta keterangan ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari Polda NTB.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa permintaan keterangan ahli ITE ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk jaksa peneliti. Pemeriksaan difokuskan pada barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka AM. "Ahli ITE yang kami mintakan keterangannya ini dari Polda NTB," ungkap Regi dalam keterangannya di Mataram, Selasa.
Pemeriksaan Ponsel Tersangka
AKP Regi Halili memaparkan bahwa keterangan ahli ITE sangat krusial untuk menganalisis data dan informasi yang terdapat dalam ponsel milik tersangka AM. Hal ini penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Setelah keterangan ahli ITE diperoleh, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa peneliti. "Kalau itu (keterangan ahli) sudah didapatkan, berkas kembali kami limpahkan ke jaksa peneliti. Kalau tidak ada halangan, pekan ini kami limpahkan berkasnya," jelasnya.
Polresta Mataram memastikan bahwa tidak ada petunjuk lain dari jaksa peneliti yang perlu dipenuhi selain keterangan ahli ITE. Petunjuk lain terkait penyidikan kasus pungli ini, termasuk keterangan dari Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, telah dianggap cukup.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Munculnya informasi yang menyebutkan Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, dan seorang pejabat berinisial LS diduga terlibat dalam kasus ini dengan memerintahkan AM mengumpulkan uang Rp700 juta untuk proyek revitalisasi sekolah TK, akan ditangani secara terpisah. Hal ini dikarenakan proses penanganannya berbeda dengan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap AM.
AKP Regi Halili menjelaskan, "Tidak bisa kami satukan dengan OTT AM ini, kalau OTT harus cepat, sedangkan kalau soal yang lain, harus ada laporan baru, harus ada audit kerugian, itu butuh waktu cukup lama untuk penanganannya." Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus pungli ini untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Polresta Mataram menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus pungli di Dikbud NTB ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungli dan memulihkan kepercayaan publik.
Kesimpulan
Kasus pungli di Dikbud NTB yang melibatkan Ahmad Muslim terus bergulir. Polresta Mataram berupaya menyelesaikan proses hukum dengan teliti dan profesional. Permintaan keterangan ahli ITE merupakan langkah penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dugaan keterlibatan pihak lain akan ditangani secara terpisah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan.