Buronan Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta
Hironimus Adja, buronan kasus penipuan proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Oeltua di NTT, berhasil ditangkap Polda NTT di Jakarta Selatan setelah tiga hari penyelidikan.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil menangkap Hironimus Adja, buronan kasus penipuan dan penggelapan yang terkait dengan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. Penangkapan yang dilakukan di Jakarta Selatan ini menandai berakhirnya pengejaran selama beberapa waktu terhadap tersangka yang diduga telah menipu korban dengan menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengumumkan penangkapan tersebut pada Sabtu siang di Kupang. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari melakukan penelusuran di Jakarta. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan oleh tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan dukungan Satgas TPPO Bareskrim Polri.
Modus penipuan yang dilakukan Hironimus Adja, bersama rekannya Sarlina M. Asbanu, cukup licik. Mereka mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI dan memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR. Dengan modus tersebut, mereka berhasil meyakinkan korban, Saulus Naru, untuk menyerahkan uang sejumlah Rp275 juta secara bertahap pada Januari 2020 di sebuah hotel di Kota Kupang, dengan iming-iming melobi panitia pelelangan proyek.
Penyelidikan dan Bukti yang Diperoleh
Proses penyidikan kasus ini sempat tertunda karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI. Namun, setelah proses pencalonan tersebut berakhir, penyidikan kembali dilanjutkan. Polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka, kwitansi penyerahan uang, dan keterangan dari tujuh saksi yang telah diperiksa.
Bukti transfer uang ke rekening tersangka menjadi bukti kuat dalam mendukung penyidikan. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penipuan tersebut. Setelah proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya kedua tersangka, Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda NTT.
Setelah ditangkap di Jakarta, Hironimus Adja langsung diterbangkan ke Kupang pada Sabtu siang dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan terhadap kedua tersangka untuk memastikan keadilan bagi korban.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek pemerintah. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa agar dapat segera ditangani oleh pihak berwajib. Pentingnya kewaspadaan dan verifikasi informasi menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus penipuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam berurusan dengan pihak yang menjanjikan proyek pemerintah. Verifikasi informasi dan kehati-hatian akan meminimalisir risiko menjadi korban penipuan yang merugikan.