KKP Ancam Sanksi Bagi Pemegang KKPRL yang Abaikan Laporan Tahunan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peringatan tegas kepada pemegang KKPRL yang lalai dalam menyampaikan laporan tahunan, dengan ancaman sanksi administratif berupa denda hingga jutaan rupiah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peringatan keras kepada para pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terkait pentingnya penyampaian laporan tahunan. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa kegagalan menyerahkan laporan akan berujung pada sanksi administratif. Hal ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2024.
Kewajiban pelaporan tahunan ini telah diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Doni menekankan bahwa imbauan ini telah disampaikan secara berulang, dan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp5 juta per hari akan diterapkan bagi yang lalai. KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL dalam lima tahun terakhir, dengan 17 dokumen telah dibatalkan atau dicabut.
Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, sebanyak 739 pemegang dokumen KKPRL belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. Laporan ini mencakup kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya. Doni menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk memantau komitmen pemegang KKPRL terhadap kewajiban pemanfaatan ruang laut, termasuk pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Kewajiban Pelaporan dan Sanksi Administratif
Penyampaian laporan tahunan harus dilakukan setiap tahun dan paling lambat pada tanggal yang sama dengan diterbitkannya dokumen KKPRL. Sebagai contoh, jika dokumen KKPRL diterbitkan pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama harus diserahkan paling lambat 23 Agustus 2024. Aturan ini berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun berikutnya. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa penyerahan laporan tahunan akan memberikan kepastian hukum atas kegiatan usaha di ruang laut.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 mengatur masa berlaku dokumen KKPRL selama dua tahun jika tidak ada tindak lanjut berupa usaha. Namun, masa berlaku perizinan berusaha dapat bervariasi, hingga 20 tahun, bergantung pada jenis kegiatan usaha. Sesuai PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, KKPRL merupakan syarat dasar untuk mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Fajar menjelaskan bahwa jika perizinan berusaha telah diterbitkan, masa berlaku KKPRL akan disesuaikan dengan masa berlaku perizinan berusaha tersebut. Namun, jika KKP tidak mendapat informasi mengenai penerbitan izin usaha atas pemanfaatan ruang laut, maka masa berlaku KKPRL tetap hanya dua tahun. Dengan demikian, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tahunan sangat penting bagi para pemegang KKPRL untuk menghindari sanksi administratif dan memastikan kelancaran kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Detail Laporan Tahunan dan Masa Berlaku KKPRL
- Laporan tahunan meliputi kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha.
- Laporan juga mencakup realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan.
- Masa berlaku KKPRL adalah 2 tahun jika tidak ada tindak lanjut dalam bentuk usaha.
- Masa berlaku perizinan berusaha bervariasi, hingga 20 tahun, tergantung jenis kegiatan usaha.
- KKPRL merupakan syarat dasar untuk mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS.
KKP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan menyampaikan laporan tahunan tepat waktu, pemegang KKPRL dapat menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional usaha mereka. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan ruang laut menjadi kunci keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. 'Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,' tegas Doni.