Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha: Batas Akhir Laporan LKPM Triwulan Pertama 2025 Segera!
DPMPTSP Kota Tangerang memberikan pengingat kepada seluruh pelaku usaha terkait batas akhir pelaporan LKPM triwulan pertama tahun 2025 yang jatuh pada 17 April mendatang.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan pengingat penting kepada seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Pengingat ini terkait batas akhir pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan pertama tahun 2025 yang akan berakhir pada tanggal 17 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, pada Minggu lalu di Tangerang.
Apa yang terjadi? Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), untuk segera menyampaikan laporan LKPM triwulan pertama. Siapa yang terlibat? Seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang. Di mana? Kota Tangerang, Banten. Kapan? Batas akhir pelaporan adalah 17 April 2025. Mengapa hal ini penting? Laporan LKPM dibutuhkan untuk memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Bagaimana caranya? Pelaporan dilakukan melalui situs resmi OSS di https://oss.go.id.
Laporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk memahami dinamika investasi di Kota Tangerang. Data yang terkumpul akan digunakan untuk merumuskan kebijakan dan solusi yang tepat guna mengatasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Dengan informasi yang akurat dan terupdate, pemerintah dapat memberikan dukungan yang efektif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pentingnya Pelaporan LKPM dan Kemudahan yang Disediakan
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan LKPM. Laporan ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang perkembangan investasi, baik dari PMA maupun PMDN. Informasi tersebut sangat krusial bagi pemerintah dalam merancang strategi pengembangan ekonomi yang lebih terarah dan efektif.
Sugihharto Achmad Bagdja menambahkan bahwa laporan LKPM juga berfungsi sebagai bahan evaluasi dan perencanaan program pemerintah. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang membutuhkan perhatian khusus dan mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi iklim investasi di Kota Tangerang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan LKPM juga digunakan sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal. Pelaku usaha yang telah menyampaikan laporan LKPM secara tepat waktu akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan akses terhadap berbagai fasilitas dan dukungan dari pemerintah.
Fasilitas Klinik LKPM dan Panduan Lengkap
Demi mempermudah proses pelaporan, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan Klinik LKPM yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Klinik ini memberikan layanan konsultasi dan bantuan teknis kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian dan pengiriman laporan LKPM.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan panduan lebih lanjut, DPMPTSP juga menyediakan tautan akses mudah melalui https://linktr.ee/lkpm2024. Tautan ini memberikan panduan lengkap dan terperinci tentang cara mengisi dan mengirimkan laporan LKPM secara online. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email dalaks@bkpm.go.id.
Dengan adanya berbagai fasilitas pendukung ini, DPMPTSP Kota Tangerang berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda pelaporan LKPM. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM akan meningkatkan standar kepatuhan pelaku usaha dan berkontribusi pada terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kota Tangerang.
Proses pelaporan LKPM triwulan pertama telah dimulai sejak tanggal 17 Maret 2025 melalui situs OSS. Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melengkapi dan mengirimkan laporan LKPM mereka sebelum batas akhir pada tanggal 17 April 2025.