Kontrak Diputus Sepihak, Pengelola Parkir RSUD Lagaligo Ancam Gugat ke Pengadilan
Pengelola parkir RSUD Lagaligo, CV Multivisual Ismi Sejahtera, keberatan atas pemutusan kontrak sepihak oleh pihak rumah sakit dan mengancam akan mengambil jalur hukum.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tengah menghadapi polemik terkait pemutusan kontrak pengelolaan parkir. CV Multivisual Ismi Sejahtera, perusahaan yang mengelola parkir rumah sakit tersebut, menyatakan keberatan atas pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen RSUD Lagaligo sebelum masa kontrak berakhir, yaitu Februari 2026. Keberatan ini disampaikan Direktur CV Multivisual Ismi Sejahtera, Ismail Solle, yang merasa dirugikan secara materiil dan immateril atas tindakan tersebut.
Pemutusan kontrak ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 yang membebaskan seluruh bentuk retribusi di daerah tersebut, termasuk retribusi parkir di RSUD Lagaligo. SK tersebut mulai berlaku pada 1 April 2025. Manajemen RSUD Lagaligo menyatakan telah menjalankan SK Bupati tersebut dan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada CV Multivisual Ismi Sejahtera pada 19 Maret 2025 untuk membahas solusi atas pemutusan kontrak ini. Namun, Ismail Solle berpendapat bahwa pemutusan kontrak tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur terkait pendapatan daerah.
Ismail Solle menegaskan bahwa pemutusan kontrak ini berdampak besar, tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga menyebabkan banyak karyawan kehilangan mata pencaharian. Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum jika upaya musyawarah mufakat dengan pihak rumah sakit tidak membuahkan hasil. Ancaman gugatan ke pengadilan negeri dan pengaduan ke DPRD Kabupaten Luwu Timur pun dilontarkan oleh Ismail Solle sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan hak-haknya.
Keberatan Pengelola Parkir dan Ancaman Gugatan Hukum
Ismail Solle, Direktur CV Multivisual Ismi Sejahtera, mengungkapkan rasa keberatannya atas pemutusan kontrak secara sepihak. Ia menekankan bahwa kontrak kerja sama masih berlaku hingga Februari 2026. "Kami sangat keberatan dan merasa dizalimi juga dirugikan atas pemutusan kontrak secara sepihak ini. Padahal, kontrak pengelolaan parkir masih berjalan sampai Februari 2026," ujarnya. Menurutnya, sebagai investor, seharusnya pihak rumah sakit dan pemerintah daerah memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap berkontribusi pada pendapatan daerah.
Ia juga menyoroti dampak pemutusan kontrak terhadap karyawan yang akan kehilangan pekerjaan. "Dengan pemutusan kontrak secara sepihak itu, akan banyak orang harus kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian tidak mendapat penghasilan serta akan menimbulkan angka pengangguran," kata Ismail. Ia menambahkan bahwa pengelolaan parkir telah sesuai dengan Perda Kabupaten Luwu Timur tentang pendapatan daerah.
Sebagai langkah selanjutnya, Ismail Solle menyatakan akan mengadu ke DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk memperjelas permasalahan ini, khususnya terkait dugaan pelanggaran Perda. Ia juga akan berupaya melakukan musyawarah mufakat dengan pihak RSUD Lagaligo untuk mencari solusi, termasuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Meskipun demikian, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, Ismail Solle menegaskan akan menempuh jalur hukum. "Kami akan mengajukan penggantian kerugian kepada rumah sakit, harapannya bisa diakomodir. Tetapi, jika dalam musyawarah nanti tidak menemui kesepakatan, maka kami akan melakukan gugatan melalui pengadilan negeri serta mengadukan ke dewan rakyat," tegasnya.
Tanggapan Pihak RSUD Lagaligo
Plt. Direktur RSUD I Lagaligo Luwu Timur, dr. Irfan, memberikan tanggapan terkait polemik ini. Ia menyatakan bahwa pihak rumah sakit hanya menjalankan SK Bupati Luwu Timur nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi daerah, termasuk retribusi parkir di RSUD Lagaligo. "Kami dari rumah sakit dalam posisi melaksanakan SK Bupati nomor: 88/ F-05/III/ tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah. Dimana pada SK tersebut menetapkan pembebasan pembayaran retribusi termasuk parkir pada RSUD I Lagaligo mulai berlaku pada 1 April 2025," jelasnya.
Terkait pemutusan kontrak dengan CV Multivisual Ismi Sejahtera, dr. Irfan menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah melayangkan surat pada 19 Maret 2025 untuk membicarakan solusi. "Kami sudah melayangkan surat untuk membicarakan persoalan ini dengan baik. Saya sudah bicara dengan direkturnya, kami sepakat untuk mencari win-win solution. Jadi, antara RSUD I Lagaligo dan CV Multivisual Ismi Sejahtera kami anggap tidak ada masalah," tambahnya.
Pernyataan dr. Irfan yang menyebut telah tercapai kesepakatan untuk mencari solusi “win-win solution” tampaknya berbeda dengan pernyataan Ismail Solle yang bersiap untuk menempuh jalur hukum. Perbedaan persepsi ini menunjukkan bahwa polemik pemutusan kontrak pengelolaan parkir RSUD Lagaligo masih jauh dari penyelesaian.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah, pihak rumah sakit, dan pihak swasta dalam pengelolaan aset daerah. Proses pemutusan kontrak yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain perlu dikaji ulang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.