Kontraktor Stadion Singaperbangsa Karawang Didenda Karena Proyek Molor
Pemkab Karawang menjatuhkan denda kepada kontraktor proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan, meskipun telah diberikan beberapa perpanjangan waktu.
Pemkab Karawang Sanksi Kontraktor Proyek Stadion Singaperbangsa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjatuhkan sanksi denda kepada kontraktor proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa. Proyek yang dikerjakan CV Putera Belko senilai Rp13,5 miliar ini mengalami keterlambatan penyelesaian. Awalnya ditargetkan rampung pada 28 Desember 2024, namun hingga batas waktu terakhir yang diperpanjang, yakni 30 Januari 2025, proyek baru mencapai 98,7 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Rusman, menjelaskan bahwa keterlambatan ini berujung pada sanksi berupa denda. Meskipun telah diberikan dua kali perpanjangan waktu, masing-masing 30 hari dan dua pekan, kontraktor tetap gagal menyelesaikan seluruh pekerjaan revitalisasi stadion tersebut tepat waktu.
Penyebab Keterlambatan dan Sanksi yang Diterapkan
Kontraktor, CV Putera Belko, sempat beralasan cuaca buruk sebagai kendala utama. Namun, menurut Rusman, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Pemkab Karawang tetap memberlakukan sanksi denda sesuai dengan kesepakatan kontrak. Besaran denda disesuaikan dengan durasi keterlambatan proyek tersebut.
Pekerjaan yang Belum Selesai
Salah satu pekerjaan yang belum rampung adalah jogging track sepanjang kurang lebih 400 meter persegi yang mengelilingi lapangan stadion. Keterlambatan ini membuat Pemkab Karawang kembali memberikan tenggat waktu tambahan selama dua pekan ke depan. Pihak Dinas PUPR Karawang akan terus memantau perkembangan proyek hingga selesai.
Harapan Pemkab Karawang
Dengan adanya sanksi denda ini, Rusman berharap agar para kontraktor proyek pembangunan publik lebih bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Pemkab Karawang menargetkan revitalisasi Stadion Singaperbangsa dapat segera selesai agar fasilitas olahraga tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dengan optimal. Pihaknya memastikan pengawasan proyek akan terus dilakukan untuk memastikan pengerjaan sesuai standar dan tepat waktu.
Kesimpulan
Kasus keterlambatan proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya manajemen proyek yang baik dan komitmen kontraktor terhadap tenggat waktu yang telah disepakati. Sanksi denda yang dijatuhkan Pemkab Karawang diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan profesionalisme kontraktor dalam menjalankan proyek ke depannya. Kini, fokus utama tertuju pada penyelesaian sisa pekerjaan jogging track dalam waktu dua pekan ke depan.