Koperasi Syariah Al-Bahjah Cirebon: Model Baru Kopdes Merah Putih?
Wakil Menteri Koperasi mengusulkan koperasi syariah Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon sebagai model pengembangan Koperasi Desa Merah Putih untuk memberantas praktik rentenir dan pinjaman online ilegal.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, baru-baru ini mengunjungi Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, Jawa Barat. Kunjungan tersebut berbuah ide cemerlang: menjadikan koperasi syariah yang sukses dijalankan pesantren tersebut sebagai model bagi pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Peresmian Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Al-Bahjah pada Sabtu lalu menjadi latar belakang gagasan ini.
Wamenkop Ferry Juliantono menyatakan kekagumannya atas keberhasilan pengelolaan pembiayaan syariah di Pondok Pesantren Al-Bahjah. Menurutnya, pengalaman dan model pengelolaan koperasi syariah di pesantren ini dapat menjadi acuan penting dalam membentuk Kopdes Merah Putih yang lebih efektif dan berdampak luas bagi masyarakat.
Gagasan ini muncul karena pemerintah melihat potensi besar koperasi syariah dalam memberantas praktik-praktik ekonomi ilegal dan tidak berkelanjutan. Koperasi syariah, dengan prinsip-prinsipnya yang berlandaskan nilai-nilai agama, dinilai lebih kuat dalam memerangi rentenir dan pinjaman online ilegal yang kerap memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah.
Koperasi Syariah: Solusi Ekonomi Berbasis Nilai
Wamenkop Ferry Juliantono menekankan dukungan pemerintah terhadap pengembangan koperasi di lingkungan pesantren agar tidak hanya fokus pada sektor simpan pinjam. Ia mendorong perluasan usaha koperasi syariah ke sektor riil, seperti koperasi konsumen, untuk menunjang berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Hal ini akan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wamenkop juga mengapresiasi nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi syariah. Menurutnya, koperasi syariah memiliki kekuatan lebih dibandingkan sistem konvensional karena berlandaskan prinsip dakwah dan niat untuk memperbaiki kondisi masyarakat. Hal ini menjadi modal penting dalam upaya pemberantasan praktik-praktik ekonomi yang merugikan masyarakat.
"Kegiatan BMT ini dapat menjangkau lapisan masyarakat paling bawah, termasuk mereka yang berada di kategori kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, kami sangat mendukung pengembangan koperasi pondok pesantren," ujar Wamenkop Ferry Juliantono.
Ia berharap, koperasi syariah dapat menjadi benteng pertahanan ekonomi bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi modern yang semakin kompleks.
Kopdes Merah Putih: Target 70 Ribu Desa
Wamenkop Ferry Juliantono mengajak Pondok Pesantren Al-Bahjah untuk berperan aktif dalam pembentukan Kopdes Merah Putih di wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka. Ia berharap, pengalaman dan keahlian Pondok Pesantren Al-Bahjah dalam mengelola pembiayaan dan koperasi dapat menjadi rujukan bagi pengelolaan Kopdes Merah Putih.
"Kami meminta bimbingan dari Buya Yahya dan jaringan Pondok Pesantren Al-Bahja dalam membina Kopdes, termasuk memberikan pelatihan kepada pengurus dan manajer koperasi," kata Wamenkop.
Pemerintah menargetkan pembentukan Kopdes Merah Putih di hampir 70 ribu desa di Indonesia pada Juli 2025. Kopdes Merah Putih tidak hanya akan berfokus pada simpan pinjam, tetapi juga akan merambah sektor lain seperti retail, apotek, klinik desa, transportasi, dan pergudangan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian di tingkat desa.
Dengan demikian, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Kesimpulan
Inisiatif pemerintah untuk menjadikan koperasi syariah sebagai model pengembangan Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberantas praktik ekonomi ilegal. Dukungan dan kerjasama antara pemerintah, pondok pesantren, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.