KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ternyata Libatkan Dua Asosiasi Travel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yang ternyata melibatkan dua asosiasi agen perjalanan haji dalam pembagian kuota tambahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini terjadi pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman penyidikan dilakukan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan ini berpotensi mengungkap kerugian negara yang signifikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya keterlibatan dua asosiasi agen perjalanan haji. Asosiasi ini diduga berperan dalam pengaturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Pembagian kuota ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Keterlibatan asosiasi tersebut muncul karena agensi perjalanan haji anggotanya berkomunikasi dengan pejabat Kemenag. Tujuannya adalah mengatur pembagian kuota tambahan yang seharusnya tidak sama rata. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Peran Asosiasi dalam Pembagian Kuota Haji
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembagian kuota haji khusus dilakukan melalui asosiasi terkait. Asosiasi-asosiasi ini kemudian mendistribusikan kuota kepada seluruh agen perjalanan haji anggotanya. Proses distribusi ini menjadi sorotan utama KPK dalam mengungkap dugaan korupsi.
Meskipun melalui asosiasi, pembagian kuota haji khusus tersebut tidak merata. Beberapa travel mendapatkan jatah kuota yang lebih banyak, sementara yang lain hanya sedikit. Hal ini bergantung pada besar kecilnya kapasitas atau pengaruh travel tersebut di dalam asosiasi.
Pola pembagian yang tidak proporsional ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan. KPK sedang mendalami mekanisme pembagian ini serta potensi kolusi di dalamnya. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik yang merugikan calon jemaah haji.
Kerugian Negara dan Kejanggalan Kuota Tambahan
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala potensi kerugian akibat dugaan korupsi kuota haji. Komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus dilakukan untuk finalisasi angka kerugian.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Disparitas ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.