KPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus korupsi Bank BJB senilai Rp222 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan sebuah sepeda motor merek Royal Enfield dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Pengungkapan ini menambah daftar barang bukti yang telah diamankan KPK sebelumnya, termasuk barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penyitaan motor Royal Enfield tersebut dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Senin. Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyatakan penyitaan sebuah sepeda motor, namun belum dapat menyebutkan mereknya secara spesifik. KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp222 miliar.
Penyidik KPK tengah bekerja keras untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pemanggilan Ridwan Kamil diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait barang bukti yang telah disita, termasuk motor Royal Enfield tersebut.
Kronologi dan Rincian Kasus
Berikut kronologi singkat kasus dugaan korupsi di Bank BJB:
- Maret 2025: KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil.
- April 2025: KPK mengumumkan penyitaan motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil.
- April 2025: KPK menetapkan lima tersangka dan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
KPK masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap secara menyeluruh kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan KPK setelah proses investigasi lebih lanjut.
Penyitaan motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil menjadi bagian penting dari proses investigasi KPK. Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan langsung motor tersebut dengan kasus korupsi, penyitaan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap KPK dapat mengungkap kebenaran secara tuntas.