Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK Kini di Rupbasan Jakarta
Sepeda motor milik Ridwan Kamil, yang disita KPK terkait kasus korupsi Bank BJB senilai Rp222 miliar, telah dipindahkan ke Rupbasan Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sepeda motor milik Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, yang sebelumnya disita telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta. Pengungkapan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis, 24 April. Penyitaan motor tersebut merupakan bagian dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Sebelumnya, KPK sempat menyatakan bahwa motor tersebut telah dipindahkan, namun masih berada di Bandung, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 21 April. Kini, kepastian lokasi motor tersebut telah dikonfirmasi berada di Rupbasan Jakarta. Proses pemindahan motor ini menandai perkembangan terbaru dalam investigasi kasus korupsi Bank BJB yang telah menelan biaya negara yang cukup besar.
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini sendiri telah menjerat lima tersangka. Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp222 miliar. Tersangka-tersangka tersebut terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan iklan. KPK terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.
Kasus Korupsi Bank BJB dan Tersangka yang Terlibat
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dan kemungkinan keterlibatan beberapa pihak dalam kejahatan tersebut. KPK memperkirakan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp222 miliar.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Dengan adanya penyitaan aset seperti motor Ridwan Kamil, KPK berharap dapat memperkuat proses hukum dan mengembalikan kerugian negara.
Kronologi Penyitaan dan Pemindahan Motor Ridwan Kamil
- 10 Maret 2025: KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sepeda motor.
- 21 April 2025: KPK menginformasikan motor tersebut telah dipindahkan, namun masih berada di Bandung.
- 24 April 2025: KPK mengonfirmasi bahwa motor tersebut telah berada di Rupbasan KPK di Jakarta.
Proses pemindahan motor ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Langkah-langkah yang dilakukan KPK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.