Mobil Ridwan Kamil Aman, KPK Pastikan Tak Rusak Meski di Bengkel
KPK memastikan mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB tetap dalam kondisi baik meski dititipkan di bengkel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi mobil Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tetap baik meskipun saat ini dititipkan di sebuah bengkel. Penyitaan mobil tersebut dilakukan pada 10 Maret 2025 sebagai bagian dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan kerusakan pada kendaraan tersebut.
"Sejauh ini enggak ada," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5), menanggapi pertanyaan mengenai kondisi mobil Ridwan Kamil. Keputusan untuk menitipkan mobil tersebut di bengkel, menurut Budi, didasari pertimbangan penyidik meskipun tidak ada kerusakan yang ditemukan. Langkah ini diambil untuk memastikan mobil tetap terjaga kondisinya selama proses penyidikan berlangsung.
KPK terus memantau kondisi mobil untuk memastikan tidak ada perubahan wujud atau pemindahtanganan. "Apabila penyidik membutuhkan dalam proses pemeriksaan, maka barang tersebut tidak berubah wujud ataupun tidak dipindahtangankan," tegas Budi. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga integritas barang bukti selama proses hukum berjalan.
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto. Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan dari agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Besarnya kerugian negara yang ditaksir akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Penyidik KPK terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Proses penyidikan yang dilakukan KPK diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kondisi Mobil dan Proses Hukum
Meskipun mobil Ridwan Kamil dalam kondisi baik, penitipannya di bengkel tetap menjadi bagian dari prosedur penyidikan KPK. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tetap terjaga dan siap digunakan sewaktu-waktu jika dibutuhkan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. KPK menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Proses hukum dalam kasus ini masih terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Bank BJB. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Dengan memastikan mobil Ridwan Kamil tetap terjaga, KPK menunjukkan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.