KPK Panggil Saksi Kasus Bank BJB, Usut Peran Ridwan Kamil
KPK akan memanggil saksi-saksi lain terkait dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021-2023 untuk mengusut keterlibatan Ridwan Kamil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyatakan akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk mengungkap peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menetapkan lima tersangka dan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus ini diduga berada di belakang layar. Oleh karena itu, KPK membutuhkan informasi lebih lengkap dari para saksi sebelum memanggil mantan Gubernur tersebut. "Kami perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi," ujar Asep.
Asep Guntur Rahayu juga menambahkan bahwa dokumen pemanggilan saksi-saksi tambahan telah ditandatanganinya. Pemanggilan tersebut diperkirakan akan dilakukan pada awal minggu ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas saksi-saksi yang akan dipanggil.
Pengusutan Kasus Korupsi Bank BJB
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi internal Bank BJB dan pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan masih berlangsung. "Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp222 miliar.
Peran Ridwan Kamil Masih Diusut
Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap peran Ridwan Kamil. Meskipun belum dipanggil, pihak KPK memastikan akan memanggilnya setelah mengumpulkan informasi yang cukup dari saksi-saksi lain yang telah dan akan diperiksa. Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian agar tidak ada yang terlewatkan.
Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi di sektor perbankan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik dan bebas dari praktik-praktik koruptif. Publik menantikan hasil investigasi KPK dan berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan adil.
Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPK akan terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk memperkuat kasus ini. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.
- Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
- KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah mengumpulkan informasi yang cukup dari saksi-saksi lain.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.