KPK Selidiki Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB, Periksa Internal Hingga Pekan Depan
KPK jadwalkan pemeriksaan internal Bank BJB terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan periode 2021-2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp222 miliar. Pemeriksaan terhadap pihak internal BJB dijadwalkan hingga pekan depan, sebagai bagian dari penyelidikan menyeluruh atas kasus ini.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK akan memanggil saksi-saksi dari internal BJB untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan periklanan. Fokus penyelidikan diarahkan pada dana non-budgeter yang digunakan untuk kegiatan di luar anggaran resmi BJB.
Budi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana non-budgeter tersebut dinilai fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, KPK menelusuri aliran dana tersebut secara detail untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Pemeriksaan Internal BJB dan Kemungkinan Pemeriksaan Ridwan Kamil
KPK akan memeriksa pihak internal Bank BJB terkait penggunaan dana non-budgeter yang diduga digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercatat dalam anggaran resmi bank tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap alur dana dan pertanggungjawabannya yang diduga fiktif.
Selain memeriksa pihak internal BJB, KPK juga berencana memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal BJB dan pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut selesai dilakukan.
Budi Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil kemungkinan besar akan dilakukan setelah periode Lebaran. Hal ini menunjukkan bahwa KPK akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan teliti untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam kasus ini.
KPK membuka peluang pemeriksaan Ridwan Kamil setelah lebaran. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai keterangan.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lembaga pemerintahan dan perbankan. KPK berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.