KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Kasus Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran terkait dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB dengan potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Pemeriksaan diagendakan setelah Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah seluruh saksi dari internal BJB dan vendor pengadaan iklan selesai diperiksa. KPK tengah menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga digunakan untuk kegiatan-kegiatan BJB yang tidak dianggarkan, dan pertanggungjawabannya dinilai fiktif.
Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp222 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini tengah menjadi sorotan publik. KPK fokus menyelidiki aliran dana non-budgeter, menelusuri penggunaan dana tersebut dan kepada siapa saja dana tersebut dialirkan. "Terkait non-budgeter, penggunaannya untuk apa? Ya tentunya untuk kegiatan-kegiatan dari BJB yang tidak dianggarkan. Nah, di sinilah kami sedang menelusuri uang itu digunakan ke mana saja karena pertanggungjawabannya dilaksanakan fiktif," ujar Budi Sukmo Wibowo.
Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dari internal BJB dan vendor yang terlibat. Setelah seluruh saksi diperiksa, barulah KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti pemeriksaan tersebut.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi dan Tersangka Kasus Bank BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB dan beberapa pihak dari vendor periklanan yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar menjadi fokus utama dalam penyelidikan.
Penyidik KPK saat ini tengah bekerja untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai mantan Gubernur Jawa Barat akan menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus
- Tersangka: Direktur Utama Bank BJB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BJB, dan tiga pengendali agensi periklanan.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
- Status Ridwan Kamil: Akan diperiksa setelah Lebaran dan setelah seluruh saksi dari internal BJB dan vendor diperiksa.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan akan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan transparansi dalam proses penyidikan menjadi prioritas utama.