KPK Serahkan Penjadwalan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB ke Penyidik
Ketua KPK menyerahkan penjadwalan pemanggilan Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kepada penyidik, meskipun penggeledahan telah dilakukan dan klarifikasi diperlukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya penjadwalan pemanggilan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, kepada tim penyidik. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4).
Meskipun belum dijelaskan secara rinci kapan Ridwan Kamil akan dipanggil, Ketua KPK menegaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan. Hal ini dikarenakan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus ini, sehingga diperlukan klarifikasi untuk mempertanggungjawabkan langkah tersebut. Proses penyidikan, menurut Setyo, memiliki prioritas tersendiri dalam menentukan saksi yang akan dipanggil.
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kronologi dan Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp222 miliar.
Proses hukum terus bergulir. Meskipun Ketua KPK menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan waktu pemanggilan Ridwan Kamil, langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Bank BJB. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait pemanggilan dan proses hukum selanjutnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa "Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik." Pernyataan ini menunjukkan adanya mekanisme internal KPK dalam menentukan strategi penyidikan, termasuk prioritas pemanggilan saksi.
Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Meskipun belum ada rincian peran Ridwan Kamil dalam kasus ini, pemanggilannya menunjukkan bahwa KPK memerlukan keterangannya untuk melengkapi proses penyidikan. Penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya mengindikasikan adanya keterkaitan informasi penting yang perlu diklarifikasi langsung oleh Ridwan Kamil.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi sorotan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja KPK. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang disebabkan oleh tindakan korupsi tersebut.
Dengan ditetapkannya lima tersangka dan adanya rencana pemanggilan Ridwan Kamil, kasus ini menunjukkan kompleksitas dan perlu investigasi menyeluruh untuk mengungkap semua fakta yang ada. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kesimpulan: KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi di Bank BJB dengan serius, termasuk rencana pemanggilan Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.