Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, membantah kepemilikan deposito Rp70 miliar yang disita KPK terkait kasus korupsi Bank BJB, menegaskan ketidaktahuannya terkait kasus tersebut.

Bandung, 18 Maret 2024 - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai kepemilikan deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ia menyatakan, "Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan resmi yang diterima di Bandung, Selasa.
Pernyataan Ridwan Kamil ini muncul setelah KPK menggeledah rumahnya pada Senin, 10 Maret 2024, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen. Meskipun KPK menyatakan dokumen yang disita relevan dengan kasus yang sedang diselidiki, Ridwan Kamil menekankan ketidaktahuannya mengenai kasus tersebut.
Sebagai mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris. Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, ia mengaku tidak pernah menerima laporan apapun. "Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," tegasnya.
Klarifikasi Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Ridwan Kamil dengan tegas membantah tuduhan yang mengaitkannya dengan deposito Rp70 miliar yang disita KPK. Ia menekankan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Ketidaktahuan Ridwan Kamil terhadap kasus ini semakin diperkuat dengan pernyataan bahwa ia tidak pernah menerima laporan terkait masalah tersebut selama masa jabatannya.
Penjelasan Ridwan Kamil ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berharap agar kasus ini dapat segera terungkap kebenarannya. Dengan tegas, ia menyangkal semua tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus korupsi tersebut.
Pihak KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, namun belum mengungkapkan identitas mereka. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK memastikan akan menyelidiki semua aspek kasus ini secara menyeluruh.
Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK dilakukan pada Senin, 10 Maret 2024. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa semua dokumen dan barang yang disita akan dikaji dan diteliti oleh penyidik. "Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," kata Setyo Budiyanto.
Meskipun proses penyidikan masih berlangsung, Ridwan Kamil berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Ia juga berharap agar masyarakat dapat memahami klarifikasinya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Kejelasan mengenai kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
KPK hingga saat ini masih merahasiakan identitas kelima tersangka yang telah ditetapkan. Namun, pihak KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan berpedoman pada hukum yang berlaku. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ridwan Kamil berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan kebenaran dapat terungkap.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Ridwan Kamil, sebagai mantan Gubernur Jawa Barat, telah membantah keras keterlibatannya dalam kasus ini, khususnya terkait dengan deposito Rp70 miliar yang disita. Ia menekankan ketidaktahuannya dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.