KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK menyatakan belum menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB, meskipun kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar dan lima tersangka telah ditetapkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada rencana pemanggilan terhadap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Senin, 7 April 2024, saat dihubungi oleh ANTARA. Kasus ini telah menjerat lima tersangka dan diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK sempat menyatakan kemungkinan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah Lebaran 2025. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Maret 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada jadwal pasti pemanggilan terhadap mantan Gubernur tersebut.
Keputusan untuk menunda pemanggilan Ridwan Kamil didasarkan pada prioritas pemeriksaan saksi-saksi lain yang dinilai lebih krusial. KPK akan fokus terlebih dahulu pada pemeriksaan saksi internal Bank BJB dan para vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan tersebut sebelum memanggil Ridwan Kamil. Langkah ini diambil untuk memastikan proses investigasi yang komprehensif dan efektif.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp222 miliar. Besarnya kerugian negara ini menunjukkan dampak signifikan dari dugaan korupsi tersebut terhadap keuangan daerah.
Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar
Angka kerugian negara sebesar Rp222 miliar menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Besarnya kerugian tersebut menunjukkan skala besar dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi. KPK akan terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi lainnya selesai dilakukan.
Meskipun belum ada jadwal pasti untuk pemanggilan Ridwan Kamil, KPK memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. KPK berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.