Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar
KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar

KPK akan memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB senilai Rp222 miliar; pemeriksaan menunggu analisis barang bukti elektronik.

KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Motor dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Motor dari Rumah Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari rumah Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.

KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK menyatakan belum menjadwalkan pemanggilan Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB, meskipun kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar dan lima tersangka telah ditetapkan.

KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Kasus Bank BJB
KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran terkait dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB dengan potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, meskipun telah menggeledah rumahnya.

Ridwan Kamil dalam Kondisi Baik Usai Penggeledahan KPK, Siap Kooperatif
Ridwan Kamil dalam Kondisi Baik Usai Penggeledahan KPK, Siap Kooperatif

Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, M.Q. Iswara, menyatakan Ridwan Kamil dalam kondisi baik pasca penggeledahan KPK terkait dugaan korupsi di Bank BJB dan siap kooperatif.

Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK
Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan hormat pada proses hukum terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, meskipun KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil.

KPK Periksa Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB, Status Masih Saksi
KPK Periksa Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB, Status Masih Saksi

KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi di Bank BJB, tetapi belum menetapkan statusnya; ia menegaskan kesiapannya untuk kooperatif.

KPK Cegah Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Lain ke Luar Negeri
KPK Cegah Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Lain ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Dirut BJB Yuddy Renaldi dan empat tersangka lain bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.

Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Iklan, KPK Sita Ratusan Miliar Rupiah
Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Iklan, KPK Sita Ratusan Miliar Rupiah

KPK menetapkan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan iklan dengan kerugian negara diperkirakan ratusan miliar rupiah.

KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di BJB
KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di BJB

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, berpotensi dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.