Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK: Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB, dengan lima tersangka telah ditetapkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Jumat lalu. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan selama proses penyidikan. Rumah Ridwan Kamil menjadi lokasi pertama yang digeledah dari beberapa lokasi yang menjadi target.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan untuk menggeledah rumah Ridwan Kamil terlebih dahulu merupakan bagian dari strategi penyidikan. Meskipun demikian, Budi enggan merinci alasan di balik keputusan tersebut, dengan alasan kerahasiaan proses penyidikan. Ia hanya menyatakan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil dianggap sebagai langkah terpenting yang perlu dilakukan pertama kali.
Ridwan Kamil sendiri telah memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Namun, ia menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut, menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada tim KPK.
Penggeledahan dan Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Menurut Budi Sokmo Wibowo, YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi-agensi ini juga diduga tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa. Lebih lanjut, YR dan WH diduga turut mengatur agensi mana yang memenangkan penempatan iklan.
Para agensi tersebut diduga telah sepakat untuk bekerja sama dengan YR dan WH dalam melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Kerja sama ini melibatkan Dirut dan pimpinan divisi corsec BJB.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi dan Pernyataan Resmi
KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dengan rumah Ridwan Kamil sebagai lokasi pertama. Keputusan ini diambil berdasarkan petunjuk yang didapat selama proses penyidikan. Ridwan Kamil sendiri menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh penyelidikan KPK. Ia menegaskan akan memberikan keterangan jika diminta oleh tim penyidik KPK.
Meskipun demikian, detail mengenai temuan selama penggeledahan dan keterlibatan Ridwan Kamil masih belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. KPK menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dirahasiakan.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB ini. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.
KPK menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi prioritas utama.