KPK Cegah Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Lain ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Dirut BJB Yuddy Renaldi dan empat tersangka lain bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, dan empat orang lainnya bepergian ke luar negeri. Kelima individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Pencegahan ini diumumkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pencegahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 373 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025. Selain Yuddy Renaldi (YR), empat tersangka lainnya yang dicegah adalah Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Langkah pencegahan ini diambil karena penyidik KPK membutuhkan keberadaan kelima tersangka di Indonesia untuk proses penyidikan. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang signifikan dan berdampak luas pada keuangan daerah.
Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Jabar
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil sendiri telah memberikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut.
Melalui keterangan tertulis yang diterima di Bandung pada Senin, Ridwan Kamil menyatakan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi saat melakukan penggeledahan. Ia menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," kata Ridwan Kamil. Ia menambahkan, "Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional."
Meskipun demikian, Ridwan Kamil menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penggeledahan tersebut, menyarankan awak media untuk langsung bertanya kepada tim KPK.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," ujarnya.
Kronologi dan Detail Kasus
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB ini masih dalam tahap penyidikan. KPK telah menetapkan lima tersangka dan melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Pencegahan kelima tersangka bepergian ke luar negeri menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.
Informasi lebih lanjut mengenai detail kasus, termasuk nilai kerugian negara dan kronologi lengkap dugaan korupsi, masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari KPK. Publik diajak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
- Tersangka: Yuddy Renaldi (Dirut BJB), Widi Hartoto (PPK, Kepala Divisi Corsec BJB), Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
- Dugaan Korupsi: Proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
- Langkah KPK: Pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
- Penggeledahan: Rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK dan media terpercaya.