KPK: Panggil Uu Ruzhanul Ulum Terkait Korupsi Iklan Bank BJB? Tergantung Penyidik!
Peluang mantan Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, untuk dipanggil KPK terkait kasus korupsi iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar, ditentukan oleh hasil penyelidikan penyidik.

Jakarta, 15 Mei 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kemungkinan pemanggilan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam kasus dugaan korupsi iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan penyidik. Saat ini, penyidik masih fokus pada pengumpulan informasi dan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses analisis terhadap keterangan saksi-saksi akan menentukan langkah selanjutnya. "Dari keterangan-keterangan tersebut, tentu penyidik nantinya akan menganalisis pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan perkara ini," ungkap Budi di Jakarta, Kamis.
Kasus ini telah menjerat lima tersangka. KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan Uu Ruzhanul Ulum. Besarnya potensi kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar, menjadi perhatian utama dalam penyelidikan ini.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan iklan yang mengakibatkan kerugian negara signifikan.
Penyidik KPK saat ini tengah bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Pemanggilan saksi-saksi, termasuk kemungkinan pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum, merupakan bagian dari proses tersebut.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar
Besarnya potensi kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. KPK akan memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Publik diajak untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK berharap kerja sama dari semua pihak untuk mempercepat proses hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil KPK akan bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap keterangan para saksi yang telah diperiksa. Publik dapat terus memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK.