Korupsi Iklan BJB: Negara Rugi Rp222 Miliar, Lima Tersangka Ditetapkan KPK
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam skema pengadaan iklan yang tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara secara signifikan. Perbuatan melawan hukum ini melibatkan Direktur Utama BJB dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa dari total anggaran iklan BJB sebesar Rp409 miliar sebelum pajak (sekitar Rp300 miliar setelah pajak), hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. Sisanya, sekitar Rp200 miliar, diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar. "Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Penyidik KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana Rp100 miliar yang sudah digunakan sesuai peruntukan. Proses tracing ini bertujuan untuk mengungkap secara detail penggunaan dana tersebut dan memastikan tidak ada penyimpangan lain yang terjadi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.
Tersangka dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Kelima tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Menurut keterangan KPK, YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi-agensi ini juga diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa. Mereka juga diduga mengatur agensi mana yang memenangkan penempatan iklan.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," jelas Budi. KPK menduga adanya kesepakatan jahat antara para tersangka untuk melakukan tindakan korupsi ini.
Pasal yang Dikenakan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan, termasuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat tuntutan terhadap para tersangka. KPK berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel.
Rincian Kerugian Negara:
* Anggaran iklan BJB (sebelum pajak): Rp409 miliar
* Anggaran iklan BJB (setelah pajak): Rp300 miliar
* Dana yang digunakan sesuai peruntukan: sekitar Rp100 miliar
* Perkiraan kerugian negara: Rp222 miliar