KPK Targetkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara triliunan rupiah, memicu sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk secepatnya mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Perkara ini melibatkan Kementerian Agama untuk periode tahun 2023-2024, menarik perhatian publik luas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pengumuman tersangka akan bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam. Penelaahan dokumen serta barang bukti yang relevan dengan perkara ini juga menjadi kunci utama.
Lembaga antirasuah ini segera meminta audit kerugian keuangan negara kepada auditor negara. Langkah ini penting untuk memperkuat persangkaan terhadap para calon tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Proses Penyidikan dan Estimasi Kerugian Negara
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama sejak 9 Agustus 2024. Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan temuan awal yang mengindikasikan adanya penyimpangan.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2024. Permintaan keterangan ini menjadi bagian penting dari pengumpulan informasi dan data awal yang diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.
KPK juga tengah berkomunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Penghitungan ini krusial untuk menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi.
Pada 11 Agustus 2024, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala besar dugaan korupsi yang terjadi. Selain itu, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kejanggalan Kuota Haji Versi DPR RI
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, menambah kompleksitas permasalahan.
Titik poin utama yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan alokasi 20.000 kuota tambahan, namun pembagiannya dilakukan secara 50:50.
Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi sorotan tajam dari Pansus Angket Haji DPR RI.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.