KPK Tegaskan Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN Sebagai Dirut PFN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Direktur Utama PT PFN, Ifan Seventeen, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat tiga bulan sejak pengangkatannya.

Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefan Fajarsyah atau dikenal sebagai Ifan Seventeen, kini tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengangkatan Ifan sebagai Dirut PFN pada 10 Maret 2025, menjadikan dirinya masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Rabu.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN bagi Ifan Seventeen berlaku maksimal tiga bulan sejak tanggal pengangkatannya sebagai Direktur Utama PT PFN. Artinya, batas waktu pelaporan LHKPN bagi Ifan adalah Juni 2025. KPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat di BUMN seperti PT PFN.
Penunjukan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN sendiri telah disambut dengan berbagai harapan. Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, menyatakan optimisme bahwa kehadiran Ifan akan membawa angin segar bagi perkembangan bisnis perusahaan. Putri Violla menyoroti pengalaman dan latar belakang Ifan yang diyakini mampu memberikan terobosan baru bagi PFN. "Ini kan ada pemimpin muda, kami berikan kesempatan jadi Dirut, jadi nanti minta tolong untuk semua, ya kita lihat lah nanti kreativitas, pengalamannya, background-nya, dan apa gebrakannya yang bisa dibuat untuk PFN," ujar Putri dalam keterangannya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3).
Kewajiban Pelaporan LHKPN bagi Pejabat Negara
Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Seluruh penyelenggara negara, termasuk direktur utama BUMN, diwajibkan untuk mencantumkan seluruh harta kekayaannya secara transparan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pelaporan LHKPN dilakukan secara berkala dan diawasi oleh KPK. KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan investigasi jika ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian antara harta kekayaan yang dilaporkan dengan sumber penghasilan yang dimiliki. Sistem pelaporan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas dalam pemerintahan.
Dengan ditekankannya kewajiban Ifan Seventeen untuk melaporkan LHKPN, KPK sekali lagi menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Transparansi aset pejabat negara merupakan kunci penting dalam upaya pencegahan korupsi dan menjaga kepercayaan publik.
Harapan terhadap Kepemimpinan Ifan Seventeen di PFN
Pengangkatan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN disambut positif oleh Kementerian BUMN. Pihak Kementerian berharap Ifan dapat membawa perubahan positif dan inovasi bagi perusahaan. Pengalaman dan latar belakang Ifan diharapkan dapat menjadi modal bagi PFN untuk berkembang dan bersaing di industri perfilman nasional maupun internasional.
Namun, di tengah harapan tersebut, kewajiban pelaporan LHKPN juga menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan di BUMN. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi hal yang krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyimpangan.
Publik menantikan gebrakan-gebrakan yang akan dilakukan Ifan Seventeen sebagai Dirut PFN. Semoga dengan kepemimpinan yang transparan dan akuntabel, PFN dapat mencapai kemajuan yang signifikan dan berkontribusi lebih besar bagi industri perfilman Indonesia.
Dengan adanya kewajiban pelaporan LHKPN ini, diharapkan Ifan Seventeen dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan, serta memberikan contoh yang baik bagi pejabat negara lainnya dalam menjalankan amanah yang diberikan.
Semoga kepemimpinan Ifan Seventeen di PFN dapat membawa perubahan positif bagi perusahaan dan industri perfilman Indonesia secara keseluruhan.