KPK Umumkan Harta Prabowo Subianto Tembus Rp2 Triliun, Ternyata Tak Punya Utang!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan total Harta Prabowo Subianto pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp2 triliun, menarik perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis data terbaru mengenai harta kekayaan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Laporan ini menarik perhatian publik luas, mengingat posisinya sebagai pemimpin negara. Data tersebut diumumkan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (23/7).
Berdasarkan laporan tersebut, total harta kekayaan Prabowo Subianto untuk tahun 2024 tercatat mencapai angka fantastis. Nilainya menembus lebih dari dua triliun rupiah, tepatnya Rp2,062 triliun. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan pada 11 April 2025.
Pengumuman ini menjadi bagian dari transparansi yang diwajibkan bagi setiap penyelenggara negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Masyarakat dapat mengakses informasi ini secara terbuka.
Rincian Aset Kekayaan Prabowo Subianto
Harta kekayaan Prabowo Subianto yang dilaporkan ke KPK terdiri dari berbagai jenis aset. Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah. Total nilai aset properti ini mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan diversifikasi investasinya.
Berdasarkan LHKPN, aset properti Prabowo meliputi:
- 10 aset tanah dan bangunan (2 di Jakarta Selatan, 8 di Kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat) senilai total Rp294.594.738.000,00.
- 8 unit kendaraan (7 roda empat, 1 roda dua) senilai total Rp1.258.500.000,00.
Selain itu, laporan juga mencatat harta bergerak lainnya yang dimiliki Prabowo. Nilainya mencapai Rp16.464.523.500,00. Ini menunjukkan kepemilikan aset yang beragam di luar properti dan kendaraan.
Dominasi Surat Berharga dan Ketiadaan Utang
Komponen terbesar dari total harta Prabowo Subianto adalah surat berharga. Nilai surat berharga yang dimilikinya sangat signifikan, mencapai triliunan rupiah. Angka ini mendominasi keseluruhan portofolio kekayaannya.
Tercatat, surat berharga Prabowo bernilai Rp1.701.879.000.000,00. Selain itu, kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp48.044.251.191,00. Kedua komponen ini secara signifikan menyumbang pada total kekayaan bersihnya.
Salah satu poin menarik yang diungkapkan LHKPN adalah ketiadaan utang. Laporan tersebut secara jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak memiliki beban utang. Hal ini menjadikan total harta bersihnya sebesar Rp2.062.241.012.691,00.
Kewajiban pelaporan LHKPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Transparansi harta kekayaan menjadi pilar penting dalam upaya pencegahan praktik KKN.