KPK Ungkap Fakta Penyitaan Motor Ridwan Kamil: Ternyata Bukan Atas Namanya, Siapa Pemilik Aslinya?
KPK menjelaskan detail penyitaan motor dari rumah Ridwan Kamil. Terungkap, motor tersebut bukan atas nama mantan Gubernur Jabar itu, menimbulkan pertanyaan tentang pemilik aslinya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi penting mengenai status kepemilikan sepeda motor yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Klarifikasi ini menjawab spekulasi publik terkait barang bukti tersebut yang menjadi sorotan.
Asep Guntur menjelaskan bahwa motor yang disita bukan merupakan upaya penyamaran kepemilikan oleh Ridwan Kamil. Pihak KPK saat ini masih terus menelusuri detail kepemilikan kendaraan tersebut secara mendalam untuk memastikan semua informasi akurat.
Penyitaan motor ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kendaraan tersebut disita dari rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret lalu sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
Fakta di Balik Kepemilikan Motor yang Disita
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa dokumen kepemilikan sepeda motor yang disita, seperti STNK dan BPKB, tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil. Data menunjukkan bahwa motor tersebut tercatat atas nama ajudan dari mantan Gubernur Jawa Barat itu, sebuah fakta yang menarik perhatian publik.
"Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri," kata Asep. Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap semua aspek terkait kepemilikan dan peruntukan motor tersebut.
Meskipun demikian, Ridwan Kamil akan tetap menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait penyitaan ini. Hal tersebut dikarenakan motor yang menjadi barang bukti ditemukan di kediamannya, sehingga perlu dimintai keterangan lebih lanjut.
KPK memiliki prosedur standar untuk menyita barang bukti dari lokasi keberadaannya, terlepas dari siapa pemilik resminya. "Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu," tambah Asep, menjelaskan dasar hukum tindakan penyitaan tersebut.
Konteks Kasus Korupsi Bank BJB dan Keterlibatan
Penyitaan motor dari rumah Ridwan Kamil adalah bagian dari serangkaian tindakan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Kasus ini melibatkan proyek pengadaan iklan pada periode 2021–2023, yang diduga merugikan keuangan negara.
Penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dilakukan pada 10 Maret lalu sebagai tindak lanjut dari penyidikan. Sejak tanggal tersebut, tercatat sudah 139 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini, memunculkan pertanyaan publik mengenai progres penyelidikan.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB, dan Widi Hartoto (WH) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Tersangka lainnya meliputi Ikin Asikin Dulmanan (IAD) sebagai Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian, Suhendrik (SUH) sebagai Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) sebagai Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Para tersangka ini diduga berperan dalam skema korupsi tersebut.
Penyidik KPK memperkirakan bahwa kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.