KPU Ponorogo Jual Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Seharga Rp210 Juta!
KPU Ponorogo sukses menjual 3.876.050 lembar surat suara bekas Pemilu 2024 seharga Rp210 juta melalui lelang daring, melampaui harga awal dan menarik minat dari berbagai daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil menjual surat suara bekas Pemilu 2024 dengan nilai fantastis. Sebanyak 3.876.050 lembar surat suara berbagai jenis berhasil dilelang secara daring seharga Rp210 juta. Lelang ini dimenangkan oleh peserta dari Jawa Tengah, melampaui harga awal yang ditetapkan dan menunjukkan tingginya minat terhadap barang bekas logistik Pemilu tersebut.
Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa surat suara yang dilelang terdiri dari lima jenis, yaitu surat suara pemilihan presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, dan DPRD Ponorogo. Proses lelang yang kompetitif, dengan penawar dari berbagai daerah di luar Ponorogo, mendorong harga akhir lelang jauh melampaui harga awal yang hanya Rp140 juta.
Keberhasilan lelang ini menunjukkan adanya potensi ekonomi dari barang bekas logistik Pemilu. Hal ini juga menunjukkan efisiensi pengelolaan barang milik negara pasca-Pemilu. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lelang Surat Suara Bekas: Persaingan Ketat dan Harga yang Meningkat
Proses lelang surat suara bekas Pemilu 2024 di Ponorogo berlangsung secara daring dan menarik minat banyak peserta. Persaingan yang ketat antarpenawar menyebabkan harga jual surat suara meningkat signifikan, hampir dua kali lipat dari harga awal. Hal ini menunjukkan tingginya permintaan terhadap barang bekas tersebut, bahkan dari luar daerah Ponorogo.
"Nilai akhir lelang mencapai Rp210 juta," ungkap Gaguk Ika Prayitna. "Harganya naik hampir dua kali lipat karena banyak peminat dari luar daerah." Peningkatan harga ini menunjukkan adanya nilai ekonomis yang signifikan dari surat suara bekas, meskipun sudah tidak digunakan lagi untuk proses pemilihan.
Pemenang lelang diwajibkan untuk memusnahkan surat suara tersebut dengan cara yang ramah lingkungan, seperti pencacahan atau peleburan, sehingga surat suara tidak lagi berbentuk utuh dan tidak dapat disalahgunakan.
Pengelolaan Logistik Pemilu Lainnya
Selain surat suara, KPU Ponorogo juga memiliki logistik Pemilu lainnya seperti kotak suara dan bilik suara. Namun, untuk logistik tersebut, proses lelang belum dilakukan karena belum terjual. KPU masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pelelangan.
Terkait logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Ponorogo masih menunggu izin penghapusan dokumen dari KPU RI sebelum dapat dilelang. Proses ini perlu dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. "Kami masih menunggu surat izin penghapusan dokumen. Setelah penetapan pemenang pilkada, barulah bisa kami lelang lagi," jelas Gaguk.
Proses lelang ini menunjukkan upaya KPU Ponorogo dalam mengelola aset negara secara efisien dan transparan. Hasil lelang akan digunakan untuk kepentingan negara, sementara pemenang lelang bertanggung jawab untuk memusnahkan surat suara bekas tersebut agar tidak disalahgunakan.
Berikut poin-poin penting terkait lelang surat suara bekas Pemilu 2024 di Ponorogo:
- Terjual 3.876.050 lembar surat suara seharga Rp210 juta.
- Lelang dilakukan secara daring dan dimenangkan peserta dari Jawa Tengah.
- Harga akhir melampaui harga awal yang hanya Rp140 juta.
- Pemenang lelang wajib memusnahkan surat suara agar tidak disalahgunakan.
- Hasil lelang disetorkan ke kas negara.
Proses lelang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola logistik Pemilu secara efisien dan bertanggung jawab.