KSOP Ternate Imbau Motoris Patuhi Keselamatan Berlayar, Sanksi Menanti Jika Lalai
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate mengimbau motoris speedboat patuhi keselamatan berlayar; sanksi tegas menanti jika lalai.

Ternate, Maluku Utara - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate meningkatkan kewaspadaan akan keselamatan pelayaran di perairan Ternate. Imbauan tegas disampaikan kepada seluruh operator kapal dan motoris speedboat untuk senantiasa mematuhi peraturan keselamatan berlayar. KSOP tidak segan memberikan sanksi bagi mereka yang lalai dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Sugandi, pada Kamis lalu. Sugandi menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan berkala bagi para motoris, memastikan mereka selalu dalam kondisi prima saat bertugas. Selain itu, para motoris juga diwajibkan untuk selalu memperbarui kompetensi mereka guna meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan dalam bidang keselamatan pelayaran.
Sosialisasi mengenai keselamatan berlayar ini menyasar seluruh operator speedboat, baik yang melayani rute dalam kota maupun antar kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelayaran di Ternate berjalan dengan aman dan meminimalisir risiko kecelakaan. KSOP Ternate berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pelayaran yang aman dan tertib.
Kewajiban Penting bagi Motoris dan Penumpang
Sugandi menjelaskan beberapa kewajiban penting yang harus dipatuhi oleh motoris dan penumpang speedboat. Salah satunya adalah pendaftaran seluruh penumpang dalam manifes. Hal ini wajib dilakukan tanpa terkecuali, termasuk bagi pemilik kapal sekalipun. Dengan demikian, jumlah penumpang dapat dipantau dan dipastikan tidak melebihi kapasitas kapal yang telah ditentukan.
Selain itu, setiap kapal wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebelum memulai pelayaran. SPB ini menjadi bukti bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar kelaikan dan keselamatan yang telah ditetapkan. Kapal juga harus beroperasi sesuai dengan kapasitas penumpang yang tertera dalam dokumen resmi.
Pembelian tiket dan masuk dalam manifes merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap penumpang. Hal ini memastikan bahwa data penumpang tercatat dengan baik dan memudahkan proses pencarian dan penyelamatan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sanksi bagi Pelanggaran Keselamatan Berlayar
Sugandi menegaskan bahwa setiap nakhoda wajib memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) saat menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu KSOP Ternate telah menindak sebuah speedboat di Bastiong yang tujuannya Makian karena kedapatan berlayar tanpa SPB.
"Penindakan terkait dengan kapal yang berlayar tanpa SPB sudah kita berikan sanksi. Sanksinya masih tahap pembinaan kita tidak mengizinkan berlayar selama satu bulan," kata Sugandi.
Lebih lanjut, Sugandi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran yang berulang, sanksi yang diberikan akan lebih berat. Bahkan, pencabutan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran berulang.
Namun, Sugandi menambahkan bahwa di Maluku Utara, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan aspek kekeluargaan. Para pelanggar akan diberi pembinaan dan larangan berlayar selama beberapa bulan sebagai efek jera. Setelah masa pembinaan berakhir dan menunjukkan itikad baik, izin berlayar akan diberikan kembali.
Kampanye Keselamatan Berlayar
KSOP Ternate berharap sanksi larangan berlayar selama satu bulan tersebut dapat menjadi efek jera bagi para operator kapal dan motoris speedboat. Selain itu, KSOP juga mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Maluku Utara untuk gencar melakukan kampanye keselamatan berlayar.
Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya keselamatan berlayar, diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan laut dan menciptakan lingkungan pelayaran yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.