Lahan Hutan Tulungagung Ilegal: Komunitas Hijau Desak Evaluasi
Forum Komunitas Hijau Tulungagung mendesak evaluasi lahan hutan yang dikelola LMDH karena maraknya jual beli ilegal kepada pihak luar daerah, merugikan warga setempat.
Tulungagung, Jawa Timur, 22 Januari 2024 - Polemik penjualan lahan hutan di Tulungagung mencuat ke permukaan. Forum Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Tulungagung meminta pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi pengelolaan lahan hutan yang dikerjakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dugaan praktik jual beli lahan secara ilegal kepada pihak luar daerah menjadi sorotan utama.
Ketua FKH Kabupaten Tulungagung, Karsi Nero, mengungkapkan keprihatinannya. "Lahan yang seharusnya dikelola masyarakat setempat justru dijual ke luar daerah, seperti Kediri dan Trenggalek. Harganya fantastis, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya Rabu lalu di Tulungagung.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Januari, FKH telah menyampaikan permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkab Tulungagung dan Perhutani. Mereka menilai transaksi lahan tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, lahan tersebut merupakan aset Perhutani dan seharusnya hanya dimanfaatkan oleh petani lokal untuk kesejahteraan mereka.
Salah satu kasus yang disoroti adalah penjualan lahan seluas 1,5 hektare seharga Rp150 juta. Karsi menjelaskan, transaksi ini diduga ilegal dan melibatkan pihak luar, mengakibatkan masyarakat lokal justru terpinggirkan dan menjadi penggarap dengan status yang tidak jelas.
Karsi menambahkan, "Awalnya, pembentukan LMDH pada tahun 2006 bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, kini praktik ini justru disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi."
Ia juga menyoroti peran 'cukong' yang membeli lahan dan menguasai pengelolaan, sehingga menghambat pemberdayaan masyarakat lokal. Tujuan awal program LMDH yang mulia, kini terancam.
Sebagai solusi, FKH mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap para penggarap lahan hutan. Tujuannya, memastikan hanya warga setempat yang mengelola lahan tersebut. Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik jual beli ilegal menjadi sangat penting.
Karsi menegaskan, "Kami mendorong tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Penjualan lahan secara sembunyi-sembunyi harus dihentikan untuk melindungi hak-hak masyarakat Tulungagung."