Kemenhut Minta Pemda Dukung Pencegahan Perdagangan Satwa Dilindungi
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta dukungan Pemda untuk mencegah perdagangan satwa dan tumbuhan liar dilindungi, termasuk menyelidiki keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan upaya pencegahan perdagangan satwa dan tumbuhan liar (TSL) dilindungi. Langkah terbaru yang diambil adalah dengan meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan karena maraknya penyelundupan TSL, khususnya melalui jalur-jalur wisata dan transportasi internasional.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa surat resmi telah dikirimkan kepada para gubernur dan pihak terkait di jalur transportasi. "Kita sudah bersurat juga ke gubernur-gubernur serta transportasi untuk dukungan, tidak hanya Sumatera Utara, Manado, jalur-jalur inilah jalur perdagangan TSL," ujar Dwi Januanto dalam konferensi pers di Jakarta.
Pengawasan ketat diperlukan mengingat aksesibilitas transportasi, baik udara maupun laut, memudahkan penyelundupan. Kemenhut menekankan pentingnya peran Pemda dalam sosialisasi di destinasi wisata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelarangan dan perlindungan terhadap TSL.
Peran Pemda dalam Pencegahan Perdagangan Satwa Liar
Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi. Sosialisasi masif di daerah-daerah rawan penyelundupan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, kerja sama yang erat antara Pemda dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk mendeteksi dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Kemenhut berharap Pemda dapat memberikan dukungan preventif, termasuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa liar. Partisipasi aktif Pemda dalam pengawasan di jalur-jalur transportasi juga sangat penting untuk mencegah penyelundupan TSL keluar negeri.
Kerja sama yang sinergis antara Kemenhut dan Pemda akan meningkatkan efektivitas upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Dengan demikian, kelestarian satwa dan tumbuhan liar di Indonesia dapat terjaga.
Investigasi Keterkaitan dengan TPPU
Kemenhut juga tengah menyelidiki sejumlah kasus perdagangan TSL yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa aktor di balik jaringan perdagangan ilegal ini seringkali terlibat dalam berbagai aksi TPPU.
"Jadi kita naikkan kelas, kita harus investigasi sama dengan konsep multidoor untuk TPPU, tidak hanya mengincar pelaku di lapangan," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenhut untuk menindak tegas para pelaku kejahatan perdagangan satwa liar, termasuk menelusuri aliran dana ilegal yang terlibat.
Pendekatan investigasi yang lebih komprehensif ini diharapkan dapat membongkar jaringan perdagangan ilegal TSL secara menyeluruh dan menghukum para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus Penggagalan Perdagangan Satwa Liar di Sukabumi
Sebagai contoh, Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil menggagalkan perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara daring dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Operasi tersebut dilakukan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Maret lalu dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Barang bukti yang disita berupa 70 buah tengkorak primata (orang utan, beruk, monyet), enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang. Kasus ini menunjukkan betapa maraknya perdagangan ilegal satwa liar melalui jalur daring.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar.
Tim Khusus Transnasional dan Kolaborasi Internasional
Menyikapi maraknya perdagangan TSL lintas negara, Ditjen Gakkum Kemenhut membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry. Kedua tim ini berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan luar negeri, seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).
Kolaborasi internasional ini sangat penting untuk melacak dan menghentikan jaringan perdagangan ilegal TSL yang beroperasi secara transnasional. Dengan bekerja sama dengan lembaga internasional, diharapkan upaya penegakan hukum akan lebih efektif dan menyeluruh.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kemenhut ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa dan tumbuhan liar di Indonesia. Dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, sangat penting untuk keberhasilan upaya ini.