Kemenhut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri
Ditjen Gakkum Kemenhut menangkap dua warga Sukabumi yang diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi seperti orang utan dan rangkong ke Amerika Serikat dan Inggris.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan dua warga Sukabumi, Jawa Barat. Kedua tersangka, berinisial BH (32) dan NJ (23), ditangkap pada Selasa (18/3) karena diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS) terkait penyitaan pengiriman satwa liar dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka cukup rapi. BH berperan sebagai pemilik bagian tubuh satwa dilindungi yang didapat dari sumber yang masih dalam penyelidikan, sementara NJ bertindak sebagai penjual melalui jalur daring ke luar negeri. Transaksi ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun dengan setidaknya 10 kali pengiriman ke Amerika Serikat dan Inggris.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka cukup mengejutkan. Petugas menemukan 70 tengkorak primata (orang utan, beruk, dan monyet), enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang. Temuan ini menunjukkan skala perdagangan ilegal yang cukup besar dan mengancam kelestarian satwa langka Indonesia.
Pengungkapan Kasus Berkat Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Informasi dari USFWS mengenai penyitaan pengiriman satwa liar dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat menjadi titik awal penyelidikan. Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut kemudian berhasil melacak akun penjualan daring yang digunakan kedua tersangka dan menelusuri jejak mereka hingga ke Sukabumi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia. "Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris," ujar Rudianto dalam siaran persnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar. Kerja sama internasional yang efektif terbukti mampu membongkar jaringan perdagangan ilegal yang beroperasi secara terselubung.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) Huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas. Pihak berwenang berharap hukuman berat ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
Rudianto menekankan pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan dengan diberikan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa liar.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
- 70 tengkorak primata (orang utan, beruk, dan monyet)
- 6 paruh rangkong
- 2 tengkorak beruang
- 2 tengkorak babi rusa
- 8 kuku beruang
- 2 gigi ikan hiu
- 4 tengkorak musang
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Upaya penegakan hukum yang tegas dan kerja sama internasional yang kuat sangat penting untuk melindungi satwa langka dan habitatnya dari eksploitasi ilegal.