BKSDA Sumbar Selidiki Pengiriman Ilegal Tengkorak Rusa di Bandara Minangkabau
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyelidiki pengiriman ilegal dua tengkorak rusa dan tanduknya melalui Bandara Internasional Minangkabau yang telah digagalkan petugas bandara.

Petugas Bandara Internasional Minangkabau menggagalkan upaya penyelundupan dua tengkorak rusa beserta tanduknya pada Kamis, 27 Maret 2023. Penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar. Saat ini, pihak berwenang tengah menelusuri asal usul pengiriman dan identitas pengirim yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto, membenarkan adanya temuan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Balai Karantina untuk mengungkap kasus ini. "Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar sudah berkoordinasi dengan kami karena tengkorak dan tanduk rusa ini masuk kategori satwa yang dilindungi," ujar Lugi Hartanto dalam keterangannya di Padang, Minggu (30/3).
Penyelidikan difokuskan pada penelusuran identitas pengirim dan asal usul tengkorak rusa tersebut. "Jadi, intinya kita masih menelusuri asal usul pengiriman barang tersebut," tambah Lugi Hartanto. Pihak BKSDA berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyelidikan Kasus Pengiriman Ilegal Satwa Dilindungi
Proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas bandara, BKSDA Sumbar, dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar. Kerja sama antar instansi ini sangat krusial dalam mengungkap jaringan penyelundupan satwa liar dilindungi. Saat ini, dua tengkorak dan tanduk rusa tersebut masih diamankan di Balai Karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Balai Karantina berencana memanggil pengirim untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal usul dan tujuan pengiriman tengkorak rusa tersebut. Informasi yang diperoleh dari petugas mengindikasikan bahwa pengirim akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku dapat diidentifikasi dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar, Ibrahim, menegaskan bahwa penahanan tengkorak rusa dan tanduknya merupakan upaya perlindungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Pengawasan lalu lintas satwa liar dan langka ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Peraturan dan Sanksi Terkait Perdagangan Satwa Liar
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), pengangkutan satwa liar dan tumbuhan dilindungi antar daerah wajib disertai dokumen karantina dan dokumen lainnya sebagai persyaratan karantina untuk keluar dari daerah asal. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal satwa liar. Kerja sama antar instansi terkait, seperti BKSDA dan Balai Karantina, sangat penting dalam upaya perlindungan satwa liar di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa liar dan ekosistemnya. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pelestarian alam Indonesia.
Saat ini, BKSDA Sumbar dan Balai Karantina terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku di balik pengiriman ilegal tengkorak rusa tersebut. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi satwa liar dan keanekaragaman hayati Indonesia.