BKSDA Maluku Sita Opsetan Tanduk Rusa di Pelabuhan Ambon
BKSDA Maluku menggagalkan penyelundupan opsetan tanduk rusa di Pelabuhan Ambon; pemilik menyerahkan barang bukti secara sukarela setelah diberi pemahaman hukum.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan opsetan tanduk rusa di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, pada Senin, 3 Juli 2023. Penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas X-ray terhadap sebuah koper hitam yang hendak diberangkatkan ke Jakarta melalui KM Ciremai. Setelah diperiksa bersama pihak kepolisian dan Pelindo, koper tersebut berisi satu buah opsetan tanduk rusa.
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, menjelaskan kronologi penemuan tersebut. "Tanduk rusa tersebut ditemukan dalam sebuah koper hitam yang dicurigai saat melewati mesin x-ray pelabuhan," ungkap Seto di Ambon. Pemeriksaan lebih lanjut bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) dan pemilik barang mengkonfirmasi isi koper tersebut.
Pemilik barang, yang enggan disebutkan namanya, mengaku menerima tanduk rusa tersebut sebagai cenderamata dari seorang teman. Ia berencana membawa opsetan tersebut ke Jakarta. Namun, setelah petugas BKSDA memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemilik barang dengan sukarela menyerahkan barang bukti tersebut.
Penyelundupan Tanduk Rusa dan Implikasinya
Opsetan tanduk rusa yang disita langsung diamankan di Pos Pelabuhan Yos Sudarso sebelum dibawa ke Kantor Balai KSDA Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon, untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang konsekuensi hukum perdagangan atau kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi tanpa izin.
Seto menekankan, "Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan atau kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi tanpa izin dapat berkonsekuensi hukum." BKSDA Maluku sendiri telah sering melakukan kegiatan penyelamatan opsetan dan satwa liar dilindungi lainnya. Mereka terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau membawa suvenir berbahan satwa liar yang dilindungi.
Langkah preventif ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem Indonesia. BKSDA Maluku secara aktif berupaya mencegah eksploitasi satwa dilindungi dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi.
Hukum Perlindungan Satwa Liar di Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur secara tegas tentang perlindungan satwa liar. Pasal 21 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan hayati dan ekosistemnya. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian alam.
Keberhasilan BKSDA Maluku dalam mengamankan opsetan tanduk rusa ini menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama antar instansi dan kesadaran masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian satwa liar di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan melindungi satwa yang dilindungi.
BKSDA Maluku berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghormati dan melindungi satwa yang dilindungi. Dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, kelestarian alam Indonesia dapat terjaga untuk generasi mendatang.