{{caption}}
Kemenhut dan Asosiasi E-commerce Perangi Perdagangan Ilegal Satwa Online

Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan asosiasi e-commerce untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi secara daring, menyasar tren penjualan bagian tubuh satwa dan sisik trenggiling.

{{caption}}
BKSDA Sumbar Selidiki Pengiriman Ilegal Tengkorak Rusa di Bandara Minangkabau

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyelidiki pengiriman ilegal dua tengkorak rusa dan tanduknya melalui Bandara Internasional Minangkabau yang telah digagalkan petugas bandara.

{{caption}}
Balai Karantina Sumbar Sita Tengkorak Rusa Timor Dilindungi di Bandara Minangkabau

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumbar menyita dua tengkorak rusa Timor beserta tanduknya yang hendak dikirim tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau, melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

{{caption}}
Kementerian Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Ilegal Secara Online, Dua Tersangka Ditangkap

Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi secara online dan menangkap dua tersangka yang telah melakukan lebih dari 10 transaksi ke AS dan Inggris.

{{caption}}
Kemenhut Gagalkan Perdagangan Online Puluhan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Kementerian Kehutanan menggagalkan perdagangan ilegal puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara daring dari Indonesia ke AS dan Inggris, menangkap dua pelaku di Sukabumi.

{{caption}}
Kemenhut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri

Ditjen Gakkum Kemenhut menangkap dua warga Sukabumi yang diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi seperti orang utan dan rangkong ke Amerika Serikat dan Inggris.

{{caption}}
243 Satwa Liar Endemik Papua Disita di Ternate, Diduga Akan Dielus!

Badan Karantina Maluku Utara menyita 243 reptil endemik Papua di KM Sinabung yang tidak dilengkapi dokumen karantina, sebagian besar dalam kondisi memprihatinkan.

{{caption}}
BKSDA Maluku Sita Opsetan Tanduk Rusa di Pelabuhan Ambon

BKSDA Maluku menggagalkan penyelundupan opsetan tanduk rusa di Pelabuhan Ambon; pemilik menyerahkan barang bukti secara sukarela setelah diberi pemahaman hukum.

{{caption}}
BKSDA Maluku Sita Tiga Opsetan Tanduk Rusa di Pelabuhan Ambon

Tiga opsetan tanduk rusa berhasil diamankan BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, yang hendak diselundupkan ke Surabaya, dan pemiliknya dikenakan sanksi hukum sesuai UU No.5 Tahun 1990.

{{caption}}
Polri dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 982 Burung Liar di Bakauheni

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 982 ekor burung liar dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan rincian spesies yang beragam dan ancaman hukuman berat bagi pelaku.

{{caption}}
Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 67 satwa liar, termasuk tupai dan burung puyuh, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 9 Februari 2024, yang melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

{{caption}}
143 Reptil Diselundupkan di Merauke, Digagalkan Balai Karantina

Balai Karantina Hewan Papua Selatan menggagalkan penyelundupan 143 ekor reptil berbagai jenis di Bandara Merauke, Selasa (21/1), setelah petugas mencurigai karung berisi suara dan gerakan di dalamnya.