Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sulut, Libatkan WNA China
Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk cula badak, di Bandara Sam Ratulangi, Manado, yang melibatkan warga negara asing asal China.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Penyelundupan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, Balai Karantina, BKSDA Sulawesi Utara, dan Gakkum Kemenhut Wilayah Sulawesi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa WNA asal China berinisial BQ ditangkap setelah petugas Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di bagasinya. Paket tersebut berisi bagian tubuh satwa dilindungi tanpa dokumen resmi. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antar lembaga yang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar.
Tindakan tegas diambil karena perdagangan ilegal satwa liar bukan hanya pelanggaran konservasi, tetapi juga kejahatan lintas negara (transnational crime) yang terhubung dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan korupsi. Menteri Kehutanan telah memberikan arahan untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal, termasuk aktor intelektualnya.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Petugas Bea Cukai Manado menemukan barang bukti pada pukul 05.00 WITA saat memeriksa bagasi milik BQ. Setelah identifikasi oleh petugas Karantina dan BKSDA Sulawesi Utara, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Barang bukti yang disita cukup signifikan dan terdiri dari berbagai bagian tubuh satwa dilindungi. Di antaranya, 12 taring harimau, 20 kantung empedu, dan beberapa paket cula badak yang masih dalam proses uji forensik di Laboratorium Sistematika Hewan Universitas Gadjah Mada. Temuan ini menunjukkan skala besar operasi penyelundupan yang digagalkan.
Atas perbuatannya, BQ terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas II Manado, sementara barang bukti diserahkan ke BKSDA Sulawesi Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Peran Sulawesi Utara dalam Perdagangan Ilegal Satwa
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menekankan bahwa pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas pada ekosistem. Sulawesi Utara, khususnya Manado, dikenal sebagai titik rawan perdagangan satwa liar ilegal melalui berbagai jalur.
Kemenhut berkomitmen untuk terus memberantas penyelundupan satwa dilindungi di Sulawesi Utara. Kerja sama antar lembaga dan pengawasan ketat akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Penyelundupan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian alam Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup spesies langka. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus terus ditingkatkan.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi di Manado ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenhut dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Kerja sama antar lembaga dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyelundupan serupa di masa mendatang.