Tahukah Anda? Banjarmasin Tak Lagi Aktifkan Zona Open Dumping di TPAS Basirih Mulai 2025
Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen tidak lagi mengaktifkan zona open dumping di TPAS Basirih mulai 2025, menyusul sanksi dari KLHK dan upaya perbaikan pengelolaan sampah.

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memastikan tidak akan mengaktifkan kembali zona sistem terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap arahan dan sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLHK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, pada Jumat lalu di Banjarmasin, menjelaskan bahwa penonaktifan zona open dumping merupakan bagian integral dari upaya pembenahan menyeluruh TPAS Basirih. Pembenahan ini bertujuan untuk memenuhi standar pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Sebelumnya, TPAS Basirih telah menerima sanksi penutupan dari KLHK sejak 1 Februari 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan karena fasilitas ini masih menerapkan sistem open dumping, yang dianggap tidak sesuai dengan standar lingkungan. Akibat sanksi ini, Kota Banjarmasin sempat menetapkan status darurat sampah, memaksa pembuangan ratusan ton sampah harian ke TPAS Banjabakula di Kota Banjarbaru yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sanksi KLHK dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Sampah
Sanksi penutupan TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI pada awal Februari 2025 menjadi titik balik bagi pengelolaan sampah di Banjarmasin. Penutupan ini disebabkan oleh praktik open dumping yang masih diterapkan, sebuah metode yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan serta pencemaran.
Dampak langsung dari sanksi ini adalah penetapan status darurat sampah di Kota Banjarmasin. Sebagai satu-satunya TPAS di kota tersebut, penutupan Basirih berarti tidak ada lagi fasilitas pembuangan sampah yang memadai. Kondisi ini memaksa Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengalihkan pembuangan ratusan ton sampah setiap hari ke TPAS Banjabakula, yang berlokasi di Kota Banjarbaru dan berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Situasi darurat ini menyoroti urgensi pembenahan TPAS Basirih dan pentingnya transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Banjarmasin menyadari bahwa perbaikan infrastruktur dan metode pengelolaan sampah adalah kunci untuk mengatasi krisis ini dan mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.
Upaya Pembenahan dan Koordinasi dengan Kementerian
Pemerintah Kota Banjarmasin terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk dapat mengaktifkan kembali TPAS Basirih. Alive Yoesfah Love mengungkapkan bahwa terdapat 22 catatan perbaikan dari KLHK yang harus dipenuhi untuk pembenahan TPAS Basirih, termasuk penanganan zona tumpukan sampah terbuka yang menjadi penyebab utama sanksi.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah penutupan zona open dumping menggunakan tanah. Pemkot Banjarmasin juga berkomitmen penuh untuk tidak lagi mengaktifkan zona-zona tersebut. Sebanyak tiga zona dengan luas sekitar 1,2 hektare dipastikan tidak akan diaktifkan kembali, sementara zona lainnya akan disiapkan untuk transisi menuju sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Pemkot Banjarmasin berharap bahwa upaya keras dalam melakukan pembenahan TPAS Basirih ini akan direspon positif oleh KLHK. Dengan demikian, izin untuk mengaktifkan kembali TPAS Basirih dapat segera diberikan, memungkinkan penanganan sampah di kota ini menjadi lebih maksimal dan efisien.
Perbaikan Infrastruktur dan Pengelolaan Limbah Lindi
Selain fokus pada penonaktifan zona open dumping, Pemerintah Kota Banjarmasin juga terus berupaya memperbaiki pengelolaan limbah di TPAS Basirih. Salah satu aspek krusial yang sedang ditangani adalah pemisahan air lindi (cairan yang dihasilkan dari tumpukan sampah) dan air hujan.
Perencanaan untuk pemisahan air lindi dan air hujan telah ada dan anggarannya telah dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin. Proyek ini akan dimulai pada APBD Perubahan 2025 dan berlanjut hingga tahun 2027. Proses ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan penguatan dinding penahan serta pembangunan saluran khusus untuk air lindi dan air hujan secara terpisah.
Langkah-langkah perbaikan ini menunjukkan komitmen Pemkot Banjarmasin untuk menuju pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Dengan perbaikan infrastruktur dan sistem pengelolaan limbah, diharapkan TPAS Basirih dapat beroperasi sesuai standar lingkungan dan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah sampah di Banjarmasin.