{{caption}}
Banjarmasin Darurat Sampah: 300 Ton Sampah Organik Per Hari!

Kota Banjarmasin menghadapi darurat sampah dengan produksi sampah organik mencapai 300 ton per hari, memicu upaya pengelolaan sampah yang lebih maksimal.

{{caption}}
Pemkot Banjarmasin Dapat 'Lampu Hijau' Perbaiki TPAS Basirih, Solusi Krisis Sampah?

Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat izin membenahi TPAS Basirih yang ditutup karena sistem pembuangan terbuka, solusi jangka pendek untuk krisis sampah yang mencapai 650 ton per hari.

{{caption}}
Banjarmasin Darurat Sampah Lebaran: Pemkot Perkuat Penanganan, Dorong Pemanfaatan Sampah

Pemerintah Kota Banjarmasin meningkatkan penanganan darurat sampah pasca libur Lebaran Idul Fitri 2025, dengan fokus pada peningkatan kapasitas pengolahan dan pemanfaatan sampah serta peran aktif masyarakat.

{{caption}}
Banjarmasin Optimistis, Kunjungan Menteri LH Buka Solusi Darurat Sampah

Wali Kota Banjarmasin optimistis kunjungan Menteri Lingkungan Hidup akan memberikan solusi terbaik untuk mengatasi darurat sampah di Kota Banjarmasin setelah TPAS Basirih ditutup.

{{caption}}
Menteri LH Evaluasi TPA Basirih Banjarmasin Pasca Penyegelan

Menteri Lingkungan Hidup masih mengevaluasi TPA Basirih Banjarmasin yang telah disegel akibat pelanggaran pengelolaan sampah, mendorong solusi pengelolaan sampah berkelanjutan di kota tersebut.

{{caption}}
KLH Kawal Penanganan Darurat Sampah Banjarmasin, TPAS Basirih Ditutup Permanen

Kementerian Lingkungan Hidup mengawasi ketat penutupan TPAS Basirih Banjarmasin yang tercemar parah dan mendorong kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

{{caption}}
Wakil Wali Kota Banjarmasin Tutup TPS Sampah Ilegal, Atasi Darurat Sampah Pasca Penutupan TPAS Basirih

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menutup TPS sampah ilegal di beberapa titik untuk mengatasi darurat sampah setelah TPAS Basirih ditutup oleh KLH RI.

{{caption}}
KLH Hentikan Operasi TPAS Basirih Banjarmasin karena Pelanggaran Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi dan menghentikan operasi TPAS Basirih di Banjarmasin akibat pelanggaran izin berusaha dan praktik pembuangan sampah terbuka selama 24 tahun, serta pencemaran air limbah.